Polres Bulukumba Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu 0,2835 Gram

Daily News Indonesia, Bulukumba- Satuan Narkoba Polres Bulukumba menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba dalam rangka perkara Restorative Justice (RJ).

Kegiatan ini berlangsung di ruangan Satnarkoba Polres Bulukumba, Kamis (25/4/2024), dihadiri oleh beberapa awak media online dan media Televisi.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M didampingi Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, SE.,M.H.

Turut hadir Kasat Intelkam, IPTU Mulyadi, SH, Kasi Humas AKP H.Marala, Kasat Tahti IPTU A.Suhouping dan Damaryanti Fisiko Dewi SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba.

Kapolres Bulukumba dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini dalam perkara Restorative Justice yang ditangani oleh Jajaran Satnarkoba Polres Bulukumba mulai Agustus 2023 hingga Januari 2024.

“Dalam kasus ini sebanyak 7 kasus dengan Barang bukti Sabu keseluruhan 0.2835 gram, dan semua pelaku berjumlah 9 orang menjalani rehabilitasi.” ungkap Kapolres.

Kapolres menyampaikan upaya Polres Bulukumba dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bulukumba, selain penegakan hukum pihak polres Bulukumba juga aktif melaksanakan penyuluhan baik di tingkat sekolah-sekolah dan di tingkat Desa.

“Melalui fungsi lalulintas aktif melakukan penyuluhan dikalangan pelajar untuk tertib dalam berkendara dan penyuluhan bahaya narkoba usia remaja.” Tuturnya.

“Selain itu fungsi Binmas juga aktif melakukan penyuluhan ditingkatkan Desa-desa.” sambungnya.

“Narkoba ini merusak masa depan baik dirinya, keluarganya dan bangsa kita, kami imbau untuk menjauhi dan tidak menggunakan barang haram tersebut.” Pungkas Kapolres.

Sementara Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, menerangkan kasus-kasus yang di (RJ) ini telah dihentikan perkaranya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“7 Kasus ini telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorativ.” Jelas AKP Syamsuddin Kasat Narkoba.

Selanjutnya Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air atau larutan khusus, yang disaksikan langsung oleh seluruh yang hadir.

Sementara barang bukti lainnya yakni 7 batang kaca pirex dan 3 pipet plastik sendok sabu juga di musnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 27 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Polres Bulukumba

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA