Breaking News

Radio Player

Loading...

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Usai Cekcok Dengan Istri

Selasa, 30 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Makassar – Polsek Bontoala Polrestabes Makassar menggelar Konferensi pers terkait perkara tindak pidana kejahatan yang medatangkan bahaya keamanan umum, manusia atau barang. Bertempat di Mako Polsek Bontoala, Senin (29/04/2024).

Pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul (26) membakar kediaman keluarga istrinya usai menyiram bensin ke arah depan rumah di Jalan Satangnga lr 131 Kel. Bontoala Parang Kec. Bontoala Kota Makassar pada jumat 26/04/2024 sekitar pukul 02.00 wita.

Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris, SH, MH didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin dalam konferensi pers menjelaskan berawal pada Kamis tanggal 25 april 2024 sekitar pukul 20.00. Wita pelaku SA alias Ipul datang ke TKP tersebut untuk mencari istrinya yang pada saat itu pelaku dan istrinya sementara bertengkar.

ads

Sesampainya di sana pelaku mencoba menghubungi via telefon namun tidak dapat bertemu dengan istrinya,” Pelaku mencoba mengirimkan pesan yang berisi ,” Cek Saja CCTV Apa Yang Akan Saya Lakukan,” dan pada Jumat tanggal 26 april sekitar pukul 01.40 pelaku lalu mengambil jergen di salah satu gudang sambil memantau rumah korban merasa situasi aman pelaku bergegas untuk pergi membeli bensin di pom mini Jalan Kandea, ujar Kapolsek Bontoala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu pelaku kembali kerumah korban dan menyiram teras rumah dengan bensin lalu menyalahkan api menggunakan korek api yang pelaku nyalakan, setelah melihat api sudah menyala akhirnya pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian”, lanjut Kapolsek Bontoala.

Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Bontoala bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul di jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar bersama barang bukti 1 buah jergen dalam kondisi sebagian sudah terbakar, satu lembar jaket warna hitam, satu buah helm merk KYT retro warna hitam dan beberapa balok dan sendal yang sudah terbakar.

Pelaku akan dikenakan pasal 187 Ke 1 dan Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA