Breaking News

Radio Player

Loading...

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Usai Cekcok Dengan Istri

Selasa, 30 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Makassar – Polsek Bontoala Polrestabes Makassar menggelar Konferensi pers terkait perkara tindak pidana kejahatan yang medatangkan bahaya keamanan umum, manusia atau barang. Bertempat di Mako Polsek Bontoala, Senin (29/04/2024).

Pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul (26) membakar kediaman keluarga istrinya usai menyiram bensin ke arah depan rumah di Jalan Satangnga lr 131 Kel. Bontoala Parang Kec. Bontoala Kota Makassar pada jumat 26/04/2024 sekitar pukul 02.00 wita.

Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris, SH, MH didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin dalam konferensi pers menjelaskan berawal pada Kamis tanggal 25 april 2024 sekitar pukul 20.00. Wita pelaku SA alias Ipul datang ke TKP tersebut untuk mencari istrinya yang pada saat itu pelaku dan istrinya sementara bertengkar.

ads

Sesampainya di sana pelaku mencoba menghubungi via telefon namun tidak dapat bertemu dengan istrinya,” Pelaku mencoba mengirimkan pesan yang berisi ,” Cek Saja CCTV Apa Yang Akan Saya Lakukan,” dan pada Jumat tanggal 26 april sekitar pukul 01.40 pelaku lalu mengambil jergen di salah satu gudang sambil memantau rumah korban merasa situasi aman pelaku bergegas untuk pergi membeli bensin di pom mini Jalan Kandea, ujar Kapolsek Bontoala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu pelaku kembali kerumah korban dan menyiram teras rumah dengan bensin lalu menyalahkan api menggunakan korek api yang pelaku nyalakan, setelah melihat api sudah menyala akhirnya pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian”, lanjut Kapolsek Bontoala.

Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Bontoala bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul di jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar bersama barang bukti 1 buah jergen dalam kondisi sebagian sudah terbakar, satu lembar jaket warna hitam, satu buah helm merk KYT retro warna hitam dan beberapa balok dan sendal yang sudah terbakar.

Pelaku akan dikenakan pasal 187 Ke 1 dan Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bantu Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Buron di Papua
Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WITA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Rabu, 5 November 2025 - 14:43 WITA

Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bantu Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Buron di Papua

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Pendidikan

Estafet Kepemimpinan UNHAS, Senat Serahkan Tiga Nama ke MWA

Jumat, 7 Nov 2025 - 07:49 WITA

Peristiwa

Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima

Kamis, 6 Nov 2025 - 16:33 WITA