Breaking News

Radio Player

Loading...

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Usai Cekcok Dengan Istri

Selasa, 30 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Makassar – Polsek Bontoala Polrestabes Makassar menggelar Konferensi pers terkait perkara tindak pidana kejahatan yang medatangkan bahaya keamanan umum, manusia atau barang. Bertempat di Mako Polsek Bontoala, Senin (29/04/2024).

Pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul (26) membakar kediaman keluarga istrinya usai menyiram bensin ke arah depan rumah di Jalan Satangnga lr 131 Kel. Bontoala Parang Kec. Bontoala Kota Makassar pada jumat 26/04/2024 sekitar pukul 02.00 wita.

Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris, SH, MH didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin dalam konferensi pers menjelaskan berawal pada Kamis tanggal 25 april 2024 sekitar pukul 20.00. Wita pelaku SA alias Ipul datang ke TKP tersebut untuk mencari istrinya yang pada saat itu pelaku dan istrinya sementara bertengkar.

ads

Sesampainya di sana pelaku mencoba menghubungi via telefon namun tidak dapat bertemu dengan istrinya,” Pelaku mencoba mengirimkan pesan yang berisi ,” Cek Saja CCTV Apa Yang Akan Saya Lakukan,” dan pada Jumat tanggal 26 april sekitar pukul 01.40 pelaku lalu mengambil jergen di salah satu gudang sambil memantau rumah korban merasa situasi aman pelaku bergegas untuk pergi membeli bensin di pom mini Jalan Kandea, ujar Kapolsek Bontoala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu pelaku kembali kerumah korban dan menyiram teras rumah dengan bensin lalu menyalahkan api menggunakan korek api yang pelaku nyalakan, setelah melihat api sudah menyala akhirnya pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian”, lanjut Kapolsek Bontoala.

Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Bontoala bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul di jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar bersama barang bukti 1 buah jergen dalam kondisi sebagian sudah terbakar, satu lembar jaket warna hitam, satu buah helm merk KYT retro warna hitam dan beberapa balok dan sendal yang sudah terbakar.

Pelaku akan dikenakan pasal 187 Ke 1 dan Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Diduga Tangkap Lepas 5 Pemuda Bebas Usai Bayar Puluhan Juta di Posko Sat Narkoba Polres Gowa
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk
Samapta Polresta Manado Amankan Pemuda Pesta Miras Saat Patroli Pantera di Kawasan Megamas
Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Senin, 15 September 2025 - 14:48 WITA

Diduga Tangkap Lepas 5 Pemuda Bebas Usai Bayar Puluhan Juta di Posko Sat Narkoba Polres Gowa

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Minggu, 14 September 2025 - 15:58 WITA

Samapta Polresta Manado Amankan Pemuda Pesta Miras Saat Patroli Pantera di Kawasan Megamas

Minggu, 14 September 2025 - 11:28 WITA

Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar

Berita Terbaru

Sosial Politik

Cegah DBD,Babinsa Ancol Gelar Kerja Bakti Bersama Warga 

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:51 WITA

Sosial Politik

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Prosesi Guntiang Siriah Pemberian Gelar Adat

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:07 WITA

Sosial Politik

Bupati JKA Ke DPR RI, Minta Kawal Pembangunan Infrastruktur Padang Pariaman

Selasa, 16 Sep 2025 - 06:56 WITA