Breaking News

Radio Player

Loading...

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Gratis oleh Pemerintah

Senin, 6 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID.co.id – Sekretariat DPRD Makassar berharap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Demikian disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Senin (6/5/2024).

Rahmat Hidayat Amahoru sebagai narasumber mengatakan warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya.

ads

“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmat mengungkap anggarannya sudah disiapkan. Sisa warga melakukan pengajuan ke pemerintah.

“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.

Rahmat juga berharap perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.

Fadly yang juga selaku narasumber sosialisasi menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen.

“Seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu kemudian baru kita bisa mengajukan,” jelasnya.

Ia juga meminta warga untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis bila diperlukan. “Makanya segera mengajukan kalau memang lagi terbelit masalah hukum,” lanjutnya. (*)

Simpan Gambar:

Penulis : Mursalim Thahir

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat di Tanjung Priok
Mutasi Polri: Kapolda Metro Jaya Segarkan Lini Kapolsek dan Kasat di Jabodetabek
Anggaran Tim LACAK Gowa Disorot, Rp213 Juta Cair di 2025 dan Diusulkan Rp500 Juta di 2026
Tingkatkan Kesiagaan Bencana, Kodim 0502/JU Gelar Pelatihan LCR di Danau Sunter II
Warga Pabuaran Terancam Digusur, DPRD Kota Tangerang Desak PT Sarang Teknik Hadiri Mediasi
Target Maret 2026, DPRD Kota Tangerang Dorong Pelepasan Aset Sertifikat Musholla Al Mu’awanah
Hiswana Migas Tangerang Raya Gandeng Relawan Distribusikan Bantuan untuk Penyintas Longsor Sumatra
Pelihara Sinergitas, Dandim 0506/Tgr Bacakan Amanat Panglima TNI 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:26 WITA

Kodim 0502/JU Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat di Tanjung Priok

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:45 WITA

Mutasi Polri: Kapolda Metro Jaya Segarkan Lini Kapolsek dan Kasat di Jabodetabek

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:30 WITA

Anggaran Tim LACAK Gowa Disorot, Rp213 Juta Cair di 2025 dan Diusulkan Rp500 Juta di 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:52 WITA

Tingkatkan Kesiagaan Bencana, Kodim 0502/JU Gelar Pelatihan LCR di Danau Sunter II

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:41 WITA

Warga Pabuaran Terancam Digusur, DPRD Kota Tangerang Desak PT Sarang Teknik Hadiri Mediasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:35 WITA

Target Maret 2026, DPRD Kota Tangerang Dorong Pelepasan Aset Sertifikat Musholla Al Mu’awanah

Senin, 19 Januari 2026 - 21:59 WITA

Hiswana Migas Tangerang Raya Gandeng Relawan Distribusikan Bantuan untuk Penyintas Longsor Sumatra

Senin, 19 Januari 2026 - 17:32 WITA

Pelihara Sinergitas, Dandim 0506/Tgr Bacakan Amanat Panglima TNI 

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:19 WITA