dnid.co.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2024.
“OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, Selasa (14/5/24).
Ia mengatakan, penutupan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pengaduan terkait entitas keuangan ilegal yang disampaikan masyarakat sejak 1 Januari hingga 25 April 2024. Selama periode tersebut, OJK menerima 5.998 pengaduan, meliputi 5.698 pengaduan tentang pinjaman online ilegal serta 300 pengaduan mengenai investasi ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada beberapa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen. Kepala Frederica mengatakan, hingga 30 April 2024, pihaknya menjatuhkan surat peringatan tertulis kepada 35 PUJK, surat perintah kepada tiga PUJK, dan sanksi denda kepada 10 PUJK.
“Selain itu, per 30 April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan,” tegas Kepala Frederica.
OJK juga telah melakukan penegakan hukum dalam rangka pengawasan perilaku PUJK yang menjadi kewenangan kantor pusat berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK serta sanksi administratif atas hasil pemeriksaan terhadap satu perusahaan pinjaman online.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas OJK