Breaking News

Radio Player

Loading...

Satgas PASTI OJK Tutup Aktivitas 915 Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

Rabu, 15 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 19 Investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2024.

Ojk bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, Selasa (14/5/24).

Ia mengatakan, penutupan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pengaduan terkait entitas keuangan ilegal yang disampaikan masyarakat sejak 1 Januari hingga 25 April 2024. Selama periode tersebut, OJK menerima 5.998 pengaduan, meliputi 5.698 pengaduan tentang pinjaman online ilegal serta 300 pengaduan mengenai investasi ilegal.

ads

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada beberapa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen. Kepala Frederica mengatakan, hingga 30 April 2024, pihaknya menjatuhkan surat peringatan tertulis kepada 35 PUJK, surat perintah kepada tiga PUJK, dan sanksi denda kepada 10 PUJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, per 30 April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan,” tegas Kepala Frederica.

OJK juga telah melakukan penegakan hukum dalam rangka pengawasan perilaku PUJK yang menjadi kewenangan kantor pusat berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK serta sanksi administratif atas hasil pemeriksaan terhadap satu perusahaan pinjaman online.

Kepala Frederica menyampaikan, sanksi administratif yang diberikan atas keterlambatan pelaporan berupa denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp480,9 juta dan peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

“Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal 2024,” ujar Kepala Frederica.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan berupa denda sebesar Rp300 juta kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.

“Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut,” tutup Kepala Frederica.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas OJK

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan
Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Bantuan Kemanusian Untuk Penyintas Bencana Sumatera
Thorcon Sosialisasikan Nuklir di Desa Perlang
Pemkab Bangka Tengah Gandeng Thorcon, Fun Run 2025 Diikuti 1.500 Peserta
DPRD Bangka Tengah Bedah Rencana PLTN Thorcon di Pulau Kelasa
Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto
Berita ini 54 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:04 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30 WITA

Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Bantuan Kemanusian Untuk Penyintas Bencana Sumatera

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30 WITA

Thorcon Sosialisasikan Nuklir di Desa Perlang

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:19 WITA

Pemkab Bangka Tengah Gandeng Thorcon, Fun Run 2025 Diikuti 1.500 Peserta

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:29 WITA

DPRD Bangka Tengah Bedah Rencana PLTN Thorcon di Pulau Kelasa

Senin, 22 Desember 2025 - 17:49 WITA

Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA