Breaking News

Radio Player

Loading...

Tiga Pelaku Buat 88 Bom Peledak Ikan di Laut Sul-bar Kini Diamankan Ditpolairud Polda Sulbar

Kamis, 16 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Sulbar – Direktorat Polairud Polda Sulbar kembali merilis hasil tangkapan kasus bom Ikan dengan tiga tersangka dan 88 bahan peledak, Kamis (16/5/24).

Diketahui tersangka bom ikan berinisial BS (41), AM (46) dan DT (43), ketiganya merupakan nelayan yang berasal dari Balikpapan Kalimantan Timur.

Kegiatan press rilis itu, dihadiri langsung, Kapolda Sulbar, Irjen. Pol. Drs. R. Adang Ginanjar S., M.M., Danrem 142 Tatag, Brigadir Jenderal TNI Deni Rejeki, S.E., M.Si., Danlanal Mamuju, Letkol Laut (P) Dedi Andriytno, S.H., DirPolairud Polda Sulbar, Kadis Perikanan Provinsi dan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi, di Baruga Tribrata Polda Sulbar.

ads

Kapolda Sulbar menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tiga tersangka, berawal dari kegiatan patroli rutin yang gelar oleh personel Polairud ke perairan pulau balabalakang Kecamatan Balabalakang Kabupaten Mamuju pada hari Sabtu (11/5/24) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita di Koordinat (2°27’’163″ LS & 117°19’42″2 BT) tim patroli melihat ada kapal yang mencurigakan. Saat kapal tim akan mendekat, Kapal tersebut langsung tancap gas kemudian tim melakukan pengejaran menggunakan perahu karet.

Alhasil kapal yang dikejar oleh tim patroli Ditpolairud di temukan dengan posisi akan berlabuh di salah satu pulau di Kecamatan Balabalakang yakni pulau Samataha.

Tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, tim langsung memeriksa kapal beserta muatannya dan menemukan adanya botol kaca dan botol plastik di bagian depan lambung kapal dan setelah diperiksa secara cermat, tim menduga bahwa isi dalam botol kaca dan plastik itu adalah bahan peledak.

Dari interogasi awal yang dilakukan kepada Juragan kapal yaitu BS, pihaknya juga mengakui bahwa isi dalam botol kaca dan botol Plastik tersebut adalah bahan peledak jenis bom ikan.

Atas perbuatannya, BS dan dua rekannya yang diamankan petugas dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman dua puluh tahun penjara.

Pasal lainnya yaitu pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Untuk Barang Bukti yang di amankan petugas berupa botol kaca bekas bir yang diduga berisi Handak sebanyak 34 botol, Botol Plastik bekas Aqua yang diduga berisi Handak sebanyak 40 botol dan 14 botol yang sudah dirakit dengan pemberat.

Barang bukti lainnya berupa perahu kayu, selang kompresor, Sepatu katak, detonator atau sumbu rakitan.

Sama seperti pengungkapan sebelumnya, diketahui bahwa peledak bom ikan dirakit sendiri dengan campuran pupuk cantik, korek api kayu, cat perak yang diisi dalam wada botol kaca dan plastik. Tersangka mengaku bahan-bahan itu mereka peroleh dengan membeli di salah satu toko yang ada di Balikpapan.

Sama seperti press release sebelumnya, Kapolda Sulbar akan terus berkomitmen melakukan upaya terbaik seperti patroli dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas aksi bom ikan di Sulbar demi menjaga ekosistem laut.

Harapannya, lewat upaya tersebut aksi bom ikan yang tentu sangat berbahaya dapat diminimalisir hingga diberantas ke akar-akarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kata Kapolda tulang ikan yang terkena bom akan langsung remuk dan perutnya pecah sehingga dagingnya berpotensi berbahaya saat dikomsumsi.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polda Sulbar

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Senin, 24 November 2025 - 19:44 WITA

Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:30 WITA

Serba-Serbi

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:26 WITA