dnid.co.id, Sulbar – Direktorat Polairud Polda Sulbar kembali merilis hasil tangkapan kasus bom ikan dengan tiga tersangka dan 88 bahan peledak, Kamis (16/5/24).
Diketahui tersangka bom ikan berinisial BS (41), AM (46) dan DT (43), ketiganya merupakan nelayan yang berasal dari Balikpapan Kalimantan Timur.
Kegiatan press rilis itu, dihadiri langsung, Kapolda Sulbar, Irjen. Pol. Drs. R. Adang Ginanjar S., M.M., Danrem 142 Tatag, Brigadir Jenderal TNI Deni Rejeki, S.E., M.Si., Danlanal Mamuju, Letkol Laut (P) Dedi Andriytno, S.H., DirPolairud Polda Sulbar, Kadis Perikanan Provinsi dan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi, di Baruga Tribrata Polda Sulbar.
Kapolda Sulbar menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tiga tersangka, berawal dari kegiatan patroli rutin yang gelar oleh personel Polairud ke perairan pulau balabalakang Kecamatan Balabalakang Kabupaten Mamuju pada hari Sabtu (11/5/24) lalu.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita di Koordinat (2°27’’163″ LS & 117°19’42″2 BT) tim patroli melihat ada kapal yang mencurigakan. Saat kapal tim akan mendekat, Kapal tersebut langsung tancap gas kemudian tim melakukan pengejaran menggunakan perahu karet.
Alhasil kapal yang dikejar oleh tim patroli Ditpolairud di temukan dengan posisi akan berlabuh di salah satu pulau di Kecamatan Balabalakang yakni pulau Samataha.
Tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, tim langsung memeriksa kapal beserta muatannya dan menemukan adanya botol kaca dan botol plastik di bagian depan lambung kapal dan setelah diperiksa secara cermat, tim menduga bahwa isi dalam botol kaca dan plastik itu adalah bahan peledak.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polda Sulbar