dnid.co.id, Polda Gorontalo – Dalam upaya memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Gorontalo, Kepolisian Daerah Gorontalo kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku berinisial S.A yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh Reserse Narkoba Polda Gorontalo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Humas Polda Gorontalo pada Jum’at (17/05), yang dipimpin oleh Ps. Kaur Penmas Kompol. Heny Mudji Rahayu, SH, MH, yang turut didampingi oleh Ipda Irwansyah Dali, S.H selaku penyidik dari Ditresnarkoba Polda Gorontalo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa disalah satu jasa pengiriman di Kabupaten Gorontalo ada sebuah paket yang dicurigai narkotika jenis ganja dengan berat 1,5 KG.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Bripka Indra Tilome langsung menuju tempat ekpesdisi barang tersebut untuk berkoordinasi. Menurut keterangan dari koordinator pengiriman barang, paket tersebut kemungkinan akan dijemput langsung dikantor, yang kemudian tim langsung melakukan pemantauan di sekitaran kantor ekspedisi,” terangnya.
Dari pemantauan yang dilakukan, paket tersebut kemudian dijemput oleh salah seorang driver ojek. Yang kemudian tim mengikuti driver ojek tersebut. “Setiba di titik pengantaran, driver ojek tersebut kemudian menyerahkan barang narkotika jenis ganja tersebut ke salah seorang pria berinisial SA, dan Tim Opsnal pun langsung melakukan penggerebekan kepada pelaku. Dimana dari pengakuan pelaku barang tersebut adalah miliknya yang di pesan dari kota Medan Provinsi Sumatera Selatan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polda Gorontalo