dnid.co.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengatakan Kepolisian Thailand akan memproses dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) istri gembong narkoba Fredy Pratama. Pasalnya, seluruh harta Fredy yang tersisa hanya ada di Thailand.
“Seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Kamis (23/5/24).
Kendati begitu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri memastikan Polisi membantu Kepolisian Thailand dalam penjeratan TPPU terhadap istri Fredy Pratama yang belum disebutkan identitasnya itu. Polri akan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU tersebut.
“Langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi,” tuturnya.
Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand Fredy Pratama masih berada di dalam hutan. Adapun penanganan tersangka Fredy Pratama akan diserahkan ke Bareskrim Polri apabila sudah ditangkap.
“(Kepolisian Thailand) juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” ungkapnya.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polri