Breaking News

Radio Player

Loading...

Sengketa Pilkades Serentak Kabupaten Wajo 2023, PTUN Makassar Kabulkan Gugatan Ambo Amin 

Kamis, 30 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Andi Jayadi Nur, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Lutfi, S.H., dan Ihsan Safirullah, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota mengabulkan Gugatan penggugat Ambo Amin pada perkara Nomor: 2/G/2024/PTUN.MKS terkait sengketa pemilihan kepala desa serentak kabupaten wajo tahun 2023.

Ambo Amin sebagai Calon Kepala Desa Parigi , Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo , Sulawesi Selatan menggugat Bupati Wajo di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar karena melihat pada saat proses mulai pendaftaran pemilih sampai pencoblosan Ambo Amin curiga panitia pemilihan melakukan kecurangan adminsitrasi dan salah satu Langkah hukum yang diambil adalah menggugat Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor:638/XI/2023, tertanggal 20 November 2023 melalui Kuasa Hukum Dr.Muhammad Nur,S.H.,M.H, Djaya,SKM.,S.H.,LL.M, Sulaeman,S.H.,C.L.E dan Syahrir, S.H.,M.H dari Kantor Hukum LAW FIRM DR.MUHAMMAD NUR,S.H.,M.H & ASSOCIATES yang berkedudukan di Ruko Citraland Celebes Hertasning Makassar, Blok I No.35-36.

Dr.Muhammad Nur, S.H.,M.H , Kuasa Hukum Penggugat Ambo Amin, mengatakan perjuangan Panjang telah berakhir dengan Keputusan PTUN Makassar berpihak pada Penggugat Ambo Amin dimana dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Wajo Nomor : 638/XI/2023, tanggal 20 November 2023 Tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Definitif Periode Tahun 2023-2029, Khusus No. Urut 22 (dua puluh dua) Atas Nama Muhammad Safril, S.Sos Jabatan kepala Desa Parigi Kecamatan Takkalalla;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Wajo Nomor : 638/XI/2023, tanggal 20 November 2023 Tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Definitif Periode Tahun 2023-2029, Khusus No. Urut 22 (dua puluh dua) Atas Nama Muhammad Safril, S.Sos Jabatan kepala Desa Parigi Kecamatan Takkalalla;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berupa Penetapan Kepala Desa Terpilih dan Pengangkatan Kepala Desa Parigi Definitif Periode Tahun 2023-2029 atas nama Ambo Amin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.485.500,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah);
DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H mendesak Bupati Wajo untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang menetapkan Ambo Amin sebagai Kepala Desa Parigi mengantikan Muhammad Safril,S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa.

ads

Salah satu Kuasa Hukum Penggugat Djaya, SKM,S.H.,LL.M yang akrab di sapa Bang Jaju membenarkan adanya Putusan PTUN Makassar dan putusan tersebut akan dikawal oleh Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum LAW FIRM DR.MUHAMMAD NUR,S.H.,M.H & ASSOCIATES hingga Ambo Amin menjadi Kepala Desa Definitif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Wajo dan Kepala Desa Parigi terpilih dan telah dilantik Muhammad Safril,S.Sos harus legowo menerima putusan PTUN Makassar sebagai produk hukum yang sudah inkrah, tutup Djaya,SKM,S.H.,LL.M(*).

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi
Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Dishub Makassar Klarifikasi Insiden di Jalan Bandang: Hanya Kesalahpahaman
Wow! Oknum Dishub Makassar Mengaku Wartawan Saat Operasi Penertiban
Pagi Hangat, Dua Seragam Satu Persaudaraan,Kapolda Hendro Pamit Hangat di HUT TNI
Pemilihan Ketua BEM FH UMI Disorot: Dugaan Intervensi Birokrasi dan Minim Transparansi
Kapolda Hendro Pandowo Pastikan Aspirasi Rakyat Terlindungi
Diduga Tak Bayar Jasa Alat Berat Rp41,9 Juta, Pria Asal Gowa Mengaku Malah Diusir Oknum DPRD Makassar
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:08 WITA

Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:57 WITA

Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:43 WITA

Dishub Makassar Klarifikasi Insiden di Jalan Bandang: Hanya Kesalahpahaman

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:53 WITA

Wow! Oknum Dishub Makassar Mengaku Wartawan Saat Operasi Penertiban

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Pagi Hangat, Dua Seragam Satu Persaudaraan,Kapolda Hendro Pamit Hangat di HUT TNI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:35 WITA

Pemilihan Ketua BEM FH UMI Disorot: Dugaan Intervensi Birokrasi dan Minim Transparansi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:48 WITA

Kapolda Hendro Pandowo Pastikan Aspirasi Rakyat Terlindungi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:16 WITA

Diduga Tak Bayar Jasa Alat Berat Rp41,9 Juta, Pria Asal Gowa Mengaku Malah Diusir Oknum DPRD Makassar

Berita Terbaru

Sosial Politik

Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:44 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:35 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:31 WITA