Breaking News

Radio Player

Loading...

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju Kembali Menunjukkan Keberhasilannya

Selasa, 11 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dbid.co.id, Mamuju Sulbar – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali menunjukkan keberhasilannya, ini patut diacungi jempol dan diapresiasi setelah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku spesialis pencurian barang electronik yang sangat meresahkan diwilayah hukum Polresta Mamuju. Senin 10 Juni 2024

Dapat diketahui bahwa berdasarkan beberapa laporan pengaduan warga tentang terjadinya pencurian barang electronik, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menjelaskan bahwa benar pihaknya mengamankan 3 orang terduga pelaku spesialis pencurian barang elektronik

ads

Dari ketiga pelaku yang diamankan berinisial Lk. HA (24) tahun
Lombang-lombang , Kec.Kalukku, Kab.Mamuju mencuri Kipas Blower kandang ayam broiler seharga Rp. 8.200.000

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pelaku inisial Lk AR dan Lk. SF melakukan pencurian Laktop, Hand Phone dan lain lain

Dari hasil pemeriksaan ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian dan juga mengakui telah melakukan pencurian pada beberapa TKP lainnya diwilayah hukum Polresta Mamuju. Ujar Jamaluddin

Lebih lanjut dikatakan bahwa Dari rangkaian beberapa tempat kejadian pihaknya sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu diruang SPKT baik dipolsek maupun di Polresta Mamuju.

Selanjutnya dapat diketahui bahwa ketiga orang pelaku ditangkap oleh Unit Resmob telah ditetapkan sebagai tersangka spesialis pencurian electronik sebanyak beberapa tempat kejadian. Tambahnya

Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka atas keempat Tempat kejadian perkara yaitu Kipas Angin Blower 2 Unit, 3 Unit Handphone merk OPPO A58, merk VIVO, merk Realme C2, 3 (tiga) Buah Tabung Gas 3 Kg, 1 (satu) Unit Laptop merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) Buah helm KYT warna hitam. Tabung Gas 3 Kg dan Ban motor. Papar Kasat Reskrim

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Humas Polresta Mamuju

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polresta Mamuju

Berita Terkait

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Jan 2026 - 14:35 WITA

Sosial Politik

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Jan 2026 - 13:52 WITA

Kriminal Hukum

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Jan 2026 - 13:48 WITA