Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalan Ir Sutami Makassar

Kamis, 13 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Makassar – Jajaran personil Polsek Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial SYK (34) dan AS (29), yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 03:00 wita di Jl. Lantebung Kec.Tamanrea Kota Makassar, oleh personil Unit Opsnal Polsek Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Rekrim Iptu Jeriyadi, SH, MH dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah, Amd, Kep SE, MH,

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammas Yusuf, SH, MM, mengungkapkan, kejadian tindak pidana Curas tersebut terjadi Pada tanggal 12 Juni 2024, berawal korban berboncengan dengan temannya melintas di pinggir tol tepatnya jl.ir.sutami ingin kembali ke kostnya yang berada di kapasa raya, tiba-tiba datang 2 orang pelaku dari arah belakang langsung memepet dan mengancam korban seakan akan dia memegang senjata tajam kemudian langsung merampas tas korban yang berisi dua unit hp, ktp, kartu atm dan sim.

ads

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea, kerugian yg diderita Korban berupa tas yang dicuri yang berisikan handphone serta surat-surat berharga milik korban,” ujar Kapolsek Tamalanrea.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil Interogasi awal, kedua pelaku SYK dan AS mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas tas milik korban yang sementara dibonceng

Dari terduga pelaku berhasil diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit SPM Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit Hp Oppo A78, 1 unit hp iphone 12 dna selanjutnya diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap Terduga Pelaku di sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, tutup Kapolsek Tamalanrea

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polsek Tamalanrea

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA