Dnid.co.id-Makassar-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tamalanrea berhasil meringkus buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sejak Desember 2023.
Tersangka ALF (22) ditangkap di BTP Blok AF Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Kamis (27/6/2024) pukul 21.15 Wita lalu.
Saat dikonfirmasi via telepon Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM membenarkan hal tersebut.

“Benar, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 21.15 Wita, bertempat di BTP Blok AF Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar,” Ungkap Muhammad Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Muhammad Yusuf mengatakan operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jeriyadi, SH, MH didampingi Panit 1 Opsnal Iptu Muh Iqbal Kosman, SH. ia menuturkan saat ini tersangka berada diruang tahanan Polsek Tamalate untuk tindak lanjut pemeriksaan.
Kompol Muhammad Yusuf menjelaskan kronologis pencurian disertai kekerasan bermula pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 14.10 wita di BTP samping lapangan Tallasa Buntusu Tamalanrea, korban sedang berboncengan sepeda motor dengan temannya. Tiba-tiba dari arah samping kiri korban, pelaku berteman dengan menggunakan sepeda motor NMX warna hijau tua langsung menarik tas dan dompet yang sedang dipegang oleh korban, lalu pelaku melarikan diri. Dari kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Tamalanrea
“Tujuh bulan pelaku melarikan diri dari pencarian polisi, dan akhirnya personil berhasil menangkap pelaku ALF bersama barang bukti satu unit handphone milik korban pada Kamis tanggal 27 Juni 2024,”Sebut Kompol Muhamad Yusuf.
“ALF kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan untuk rekan pelaku PRN als Bota masoh dalam pencarian anggota,”Pungkas
Kapolsek Tamalanrea.
Editor : Redaksi