Breaking News

Radio Player

Loading...

Sempat Buron 7 Bulan, Polsek Tamalanrea Ringkus Pelaku Curas

Rabu, 3 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id-Makassar-Tim Opsnal Unit  Reskrim Polsek Tamalanrea berhasil meringkus buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sejak Desember 2023. ​

Tersangka ALF (22) ditangkap di BTP Blok AF Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Kamis (27/6/2024) pukul 21.15 Wita lalu.

Saat dikonfirmasi via telepon Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM membenarkan hal tersebut.

ads

“Benar, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 21.15 Wita, bertempat di BTP Blok AF Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar,” Ungkap Muhammad Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Muhammad Yusuf mengatakan operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jeriyadi, SH, MH didampingi Panit 1 Opsnal Iptu Muh Iqbal Kosman, SH. ia menuturkan saat ini tersangka berada diruang tahanan Polsek Tamalate untuk tindak lanjut pemeriksaan.

Kompol Muhammad Yusuf menjelaskan kronologis pencurian disertai kekerasan bermula  pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 14.10 wita di BTP samping lapangan Tallasa Buntusu Tamalanrea, korban sedang berboncengan sepeda motor dengan temannya. Tiba-tiba dari arah samping kiri korban, pelaku berteman dengan menggunakan sepeda motor NMX warna hijau tua langsung menarik tas dan dompet yang sedang dipegang oleh korban, lalu pelaku melarikan diri. Dari kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Tamalanrea

“Tujuh bulan pelaku melarikan diri dari pencarian polisi, dan akhirnya personil berhasil menangkap pelaku ALF bersama barang bukti satu unit handphone milik korban pada Kamis tanggal 27 Juni 2024,”Sebut Kompol Muhamad Yusuf.

“ALF kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan untuk rekan pelaku PRN als Bota masoh dalam pencarian anggota,”Pungkas
Kapolsek Tamalanrea.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros
Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 04:40 WITA

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA