Breaking News

Radio Player

Loading...

Sidang Pra Peradilan Ketiga Kalinya, A. Baso Matutu Kembali Kalah dari Tim Sikum Polrestabes Makassar

Kamis, 4 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id – Makassar – Sidang pra peradilan perkara nomor 14/Pid.Pra/2024-PN Makassar berlangsung di Ruang Omar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar. Sidang ini berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar terhadap A. Baso Matutu sebagai pemohon, Rabu (03/07/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Edhi, SH, M.Hum, dengan dibantu panitera Gita Kumalasari, SH. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan atas gugatan pra peradilan yang diajukan oleh A. Baso Matutu. Ini merupakan kali ketiga Baso Matutu mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka dirinya.

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Edhi, SH, M.Hum, seluruh gugatan yang diajukan oleh A. Baso Matutu ditolak. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

ads

Keputusan ini mengukuhkan posisi hukum Satuan Reskrim Polrestabes Makassar dalam menangani kasus ini. Dengan demikian, A. Baso Matutu kembali mengalami kekalahan dalam upaya hukumnya untuk menggugurkan status tersangka yang dikenakan padanya. Kekalahan ini menandai kali ketiga Baso Matutu gagal dalam pra peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Sikum Polrestabes Makassar yang menangani perkara ini berhasil membuktikan bahwa langkah-langkah yang mereka ambil sudah sesuai dengan prosedur hukum. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan telah dilaksanakan dengan benar dan sah menurut hukum.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru