Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemuda di Gowa Diamankan Polisi Gegara Kasus Pencabulan

Rabu, 24 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, GowaPolres gowa menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. TKP di BTN Aura Permai, Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, pada Senin (22/07/2024).

Konferensi pers yang diselenggarakan di Area Spot Payung Polres Gowa ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak didampingi oleh Wakapolres Gowa Kompol Gani, Kasi Humas IPTU Hamsir, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin dan IPDA Risman Tegar.

Kapolres Gowa Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak timnya membekuk seorang pemuda berinisial IY (32) pekerjaan wiraswasta yang beralamat di BTN Aura Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. IY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

ads

“Pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban pencabulan anak dibawah umur ke Polres Gowa pada hari Minggu (21/07/2024), kasus tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Juli 2024, pukul 02.00 WITA,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, pelaku meminta izin kepada saksi, Fitria Handayani (ibu korban), untuk menginap di rumah saksi. Saksi pun mengizinkan dan pelaku tidur sekamar dengan korban berinisial MGA (7).

Keesokan harinya, saksi Kasma menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan anak saksi (Kasma) mengaku anaknya pernah dicabuli oleh pelaku.

Setelah mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kepada MGA, dan korban mengakui bahwa ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.

AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simpan Gambar:

Penulis : Herman

Berita Terkait

Perkara Pemulung Nasrul Rampung Lewat RJ, LBH Bhakti Keadilan Apresiasi PN Jeneponto
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 1.272 Gram Sabu dan 1.451 Butir Ekstasi
Pengkhianatan Rumah Tangga Terungkap, Hukum Menegaskan Moral Publik Tak Kebal Pidana
Red Notice M Riza Chalid Disebar ke 196 Negara
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus Paket Online dan Resi Palsu
Polres Flores Timur Selidiki Pasangan Suami Istri Perekrut PMI Ilegal
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 17 Kg Ganja, 4 Tersangka Ditangkap
Personel Polrestabes Makassar Siaga Antisipasi Tawuran Kelompok di Kecamatan Tallo
Berita ini 77 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 17:59 WITA

Perkara Pemulung Nasrul Rampung Lewat RJ, LBH Bhakti Keadilan Apresiasi PN Jeneponto

Senin, 2 Februari 2026 - 09:35 WITA

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 1.272 Gram Sabu dan 1.451 Butir Ekstasi

Senin, 2 Februari 2026 - 09:13 WITA

Pengkhianatan Rumah Tangga Terungkap, Hukum Menegaskan Moral Publik Tak Kebal Pidana

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:20 WITA

Red Notice M Riza Chalid Disebar ke 196 Negara

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:34 WITA

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus Paket Online dan Resi Palsu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:40 WITA

Polres Flores Timur Selidiki Pasangan Suami Istri Perekrut PMI Ilegal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:29 WITA

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 17 Kg Ganja, 4 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:16 WITA

Personel Polrestabes Makassar Siaga Antisipasi Tawuran Kelompok di Kecamatan Tallo

Berita Terbaru