Dnid.co.id -Morowali – Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Morowali, berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Tersangka Inisial MB (28 Tahun) ditangkap di depan kost di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,Sulawesi Tengah (Sulteng),Kamis (18/7/2024) Malam.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H Melalui Kasatres Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi S.H, Menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan tentang adanya aktivitas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Usai mendapat informasi, petugas langsung bergerak dan menemukan Tersangka MB bersama barang bukti berupa 1 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok berwarna coklat serta 1 unit hand phone berwarna hitam,” Urai Kasatres Narkoba,Selasa (23/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka MB adalah seorang buruh harian lepas, kini berada di Polres Morowali untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.
” Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terutama jenis shabu. Shabu adalah salah satu jenis narkotika yang sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta kehidupan sosial dan keluarga, ” Ujar IPTU I Komang Darmawa Adi S.H.
” Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika, dan segera laporkan di kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika,” pungkasnya.
Editor : Redaksi