“Aturan itu memang sangat jelas bahwa dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api maka dikenakan pidana dan denda. tapi apakah pihak pengelola sudah memasang rambu-rambu itu ? Tentunya tidak. Seharusnya pihak balai sadar akan hal itu jangan tunggu ada korban baru ditindaki.” Jelas Amir.
Apalagi, Lanjut Amir, disini banyak petani dan peternak seharusnya ada rambu-rambu khusus yang disiapkan.
“Saya berharap kepada pihak balai agar segera menindak lanjuti tanggapan kami, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Ketua LSM Pekan 21.
Hingga berita ini diturunkan pihak Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel saat dikonfirmasi Kamis (25/7/24) belum memberikan tanggapan.
Halaman Berita ini : 1 2