Breaking News

Radio Player

Loading...

Maraknya Rokok Ilegal Di Makassar, MAPERA Datangi Bea Cukai

Sabtu, 3 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID Sulsel– Mahasiswa Peduli Rakyat ( MAPERA ) datangi Bea Cukai Makassar untuk Mengadukan bahwa adanya temuan rokok merek Oma Bold dan HRJ yang menggunakan pita cukai yang diperuntukan oleh rokok tersebut.

Pasalnya yang tertera pita cukai di rokok tersebut 12 Batang padahal isi dari rokok tersebut 20 batang dan Mapera menilai ini sangat merugikan negara.

” Ini adalah bentuk ketimpangan yang dimana pajak rokok yang peruntukan oleh negara sangat sedikit kenegara , makanya kami mengadukan ke Bea cukai Makassar dengan ketidak sesuaian pita cukai yang di pakai oleh merek rokok tersebut, ” ungkap Ermen Jendral Menpera ( 26/07/24) .

ads

Ermen mengungkapkan bahwa bea cukai harus menarik rokok dalam peredaranya di pasar karna dan menangkap oknum perusahaan yang melakukan praktik ilegal tersebut berdasarkan Pasal 58 Nomor 39 Tahun 2007.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pitacukai atau tanda pelunasan cukai lainya yang bukan haknya dipidana dengan pidana paling singkat satu (1) tahun dan paling lama lima (5) tahun tahun dan/atau pidana paling sedikit dua (2) kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh (10) nilai cukai yang harus di bayar.” Lanjutnya.

Ermen berharap Kepada Bea Cukai agar adanya penanganan secara serius yaitu memberikan sangsi kedisiplinan kepada perusahaan pemilik rokok OMA Bold dan HRJ .

Tiga hari setelah di layangkanya aduan Mapera, Bea Cukai merespon aduan tersebut dengan memanggil Ermen Jendral Mapera untuk melakukan audiensi pada hari Selasa tanggal (30/07/24).

Pihak Bea Cukai Berkomitmen akan memberantas rokok bermasalah yang beredaran di pasar dan mensangsi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Redaksi Sulawesi Selatan

Editor : Admin

Berita Terkait

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros
Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Berita ini 465 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 04:40 WITA

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA