Makassar, DNID Sulsel– Mahasiswa Peduli Rakyat ( MAPERA ) datangi Bea Cukai Makassar untuk Mengadukan bahwa adanya temuan rokok merek Oma Bold dan HRJ yang menggunakan pita cukai yang diperuntukan oleh rokok tersebut.
Pasalnya yang tertera pita cukai di rokok tersebut 12 Batang padahal isi dari rokok tersebut 20 batang dan Mapera menilai ini sangat merugikan negara.
” Ini adalah bentuk ketimpangan yang dimana pajak rokok yang peruntukan oleh negara sangat sedikit kenegara , makanya kami mengadukan ke Bea cukai Makassar dengan ketidak sesuaian pita cukai yang di pakai oleh merek rokok tersebut, ” ungkap Ermen Jendral Menpera ( 26/07/24) .

Ermen mengungkapkan bahwa bea cukai harus menarik rokok dalam peredaranya di pasar karna dan menangkap oknum perusahaan yang melakukan praktik ilegal tersebut berdasarkan Pasal 58 Nomor 39 Tahun 2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pitacukai atau tanda pelunasan cukai lainya yang bukan haknya dipidana dengan pidana paling singkat satu (1) tahun dan paling lama lima (5) tahun tahun dan/atau pidana paling sedikit dua (2) kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh (10) nilai cukai yang harus di bayar.” Lanjutnya.
Ermen berharap Kepada Bea Cukai agar adanya penanganan secara serius yaitu memberikan sangsi kedisiplinan kepada perusahaan pemilik rokok OMA Bold dan HRJ .
Tiga hari setelah di layangkanya aduan Mapera, Bea Cukai merespon aduan tersebut dengan memanggil Ermen Jendral Mapera untuk melakukan audiensi pada hari Selasa tanggal (30/07/24).
Pihak Bea Cukai Berkomitmen akan memberantas rokok bermasalah yang beredaran di pasar dan mensangsi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : Redaksi Sulawesi Selatan
Editor : Admin