Dnid.co.id -Jakarta- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan debat Pilkada 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” ujar Anggota Mellaz, Jumat (2/8/2024).
“Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing,” lanjut Anggota Mellaz.
Ia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam. Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.
“Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” tutup Anggota Mellaz.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1.Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan : Selasa,27 Februari — Sabtu,16 November 2024.
2.Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih : Rabu,24 April — Jumat,31 Mei 2024.
3.Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat,31 Mei 2024 – Senin,23 September 2024.
4.Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan : Minggu,5 Mei — Senin,19 Agustus 2024.
5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : Sabtu,24 — Senin,26 Agustus 2024.
6.Pendaftaran pasangan calon : Selasa,27 — Kamis,29 Agustus 2024.
7.Penelitian persyaratan calon : Selasa 27,Agustus — Sabtu,21 September 2024.
8. Selasa,22 September 2024 : Penetapan pasangan calon.
9.Pelaksanaan kampanye :Rabu,25 September — Sabtu,23 November 2024.
10.Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu,27 November 2024.
11.Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara : Rabu,27 November — Senin,16 Desember 2024.
Sementara itu diketahui, penetapan Calon Terpilih , Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan,Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Editor : Redaksi




























