Breaking News

Radio Player

Loading...

Bebas Dari Dakwaan Jaksa, Yoses Telaumbanua : Putusan Hakim Ciderai Keadilan

Senin, 5 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta,DNID.co.id– Bebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus dugaan Pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menuai Kontroversi. Banyak pihak mengkritik dan murka atas putusan majelis Hakim yang menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Putra Edward Tannur mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) ini.

Praktisi Hukum Yoses Ondrasi Telaumbanua turut mengecam keras. Pihaknya Menilai ketukan palu Hakim Eriantuah Damanik memutus bebas Terdakwa Ronald Tannur, Janggal dan melanggar prinsip imparsialitas.

” Majelis Hakim seperti sedang mempertontonkan ketidaknetralan dalam memutus perkara tersebut. Saya menilai bahwa hakim mengabaikan prinsip Imparsialitas yang dimana secara prinsip Hakim diharapkan harus tidak memihak dan sifatnya objektif dalam memutus suatu perkara.” Kata Yoses Ondrasi Telaumbanua di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (05/08).

ads

Fenomena Putusan Majelis Hakim ini memantik perhatian publik. Kepada Wartawan Yoses Telaumbanua mengatakan putusan Majelis Hakim telah menciderai rasa Keadilan terhadap Korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan No.454/Pid.B/2024/PN.Sby yang memutus bebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi duka bagi Keluarga Korban dan Masyarakat pencari Keadilan. Putusan tersebut telah menciderai rasa Keadilan dan pada akhirnya menimbulkan berbagai pertanyaan apakah prinsip-prinsip Keadilan telah ditegakkan sesuai yang diatur dalam Hukum Pidana Positive Indonesia atau bagaimana.”Ucapnya

Menurutnya, Putusan Bebas Terdakwa Ronald Tannur oleh Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini sangat memalukan. Dianya menduga Majelis Hakim pemutus perkara Penganiayaan hingga meninggalnya Dini Sera Afriyanti telah melakukan pelecehan terhadap proses Peradilan.

“Hakim terkesan sedang melakukan pelecehan terhadap Proses Peradilan. Dimana para Hakim mengambil suatu Keputusan Hukum tanpa mempertimbangkan Bukti atau Fakta yang dihadirkan diruang Persidangan.”Ungkap Yoses Geram.

Lebih lanjut disampaikan oleh Mahasiswa Magister Hukum Unversitas Trisakti ini bahwa vonis bebas Hakim yang membebaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari Dakwaan Jaksa, Hakim sedang menabrak Hukum terhadap Keadilan.

“Keluarnya Putusan Bebas terhadap Terdakwa tanpa mempertimbangkan Bukti atau Fakta-fakta Hukum maka ketiga Hakim tersebut sedang menabrak Hukum terhadap Keadilan.”Tuturnya.

Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam Dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.” Katanya saat membacakan putusan.

Karena itu, Hakim meminta Jaksa membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” Tegasnya.

Simpan Gambar:

Penulis : FG

Berita Terkait

Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Bantuan Kemanusian Untuk Penyintas Bencana Sumatera
Thorcon Sosialisasikan Nuklir di Desa Perlang
Pemkab Bangka Tengah Gandeng Thorcon, Fun Run 2025 Diikuti 1.500 Peserta
DPRD Bangka Tengah Bedah Rencana PLTN Thorcon di Pulau Kelasa
Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto
Minta di pekerjakan kembali para buruh Pertamina Kilang Minyak Cilacap long march dari Cilacap ke Jakarta 
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30 WITA

Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Bantuan Kemanusian Untuk Penyintas Bencana Sumatera

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30 WITA

Thorcon Sosialisasikan Nuklir di Desa Perlang

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:19 WITA

Pemkab Bangka Tengah Gandeng Thorcon, Fun Run 2025 Diikuti 1.500 Peserta

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:29 WITA

DPRD Bangka Tengah Bedah Rencana PLTN Thorcon di Pulau Kelasa

Senin, 22 Desember 2025 - 17:49 WITA

Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:53 WITA

Minta di pekerjakan kembali para buruh Pertamina Kilang Minyak Cilacap long march dari Cilacap ke Jakarta 

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:16 WITA

Bupati Jeneponto “Bandel”, Diduga Berangkat Umroh Di tengah Larangan Mendagri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA