Dnid.co.id, Gorontalo – Polsek Batudaa Polres Gorontalo menyita minuman beralkohol jenis cap tikus di dua warung warga dalam kegiatan patroli pada Sabtu (03/08/2024).
Dua warung warga di wilayah Desa Pilobuhuta tersebut masing-masing milik HN (36), dimana petugas mendapati sebanyak 3 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus.
Sedangkan 4 botol ukuran 1,5 liter miras jenis cap tikus, diamankan oleh petugas dari warung milik FI (36).
Kapolsek Batudaa Iptu Adryan P. Hinelo mengungkapkan bahwa miras yang berhasil ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk seluruh miras yang ditemukan, kami lakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima, serta diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Adryan.
Pada kesempatan ini, Iptu Adryan mengimbau kepada pemilik warung dan warga agar tidak melakukan aktifitas jual beli minuman keras.
“Kami menyampaikan imbauan kepada semua penjual atau pun masyarakat agar tidak lagi melakukan aktifitas jual – beli minuman beralkohol berbagai jenis, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat,” tegasnya.





























