DNID.CO.ID Tanah Karo – Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menerima berkas ketiga tersangka kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak laki-laki, dan cucu laki-lakinya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karo, Irwan Marbun menerangkan, tim penyidik dari Polres Tanah Karo telah melimpahkan berkas para tersangka.
“Untuk berkas ketiga tersangka sudah kita terima dari penyidik kepolisian dari Polres Tanah Karo pada hari Senin kemarin 5 Agustus 2024,” jelas Irwan saat ditemui di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa sore (6/8/2024).
Ia menyebut, dalam penyerahan berkas tahap pertama ini, akan terlebih dahulu diteliti oleh Jaksa P16. Penelitian berkas ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan sudah sesuai.
“Berkas ketiga tersangka nantinya akan diteliti oleh tim Jaksa, dan dalam 14 hari kedepannya akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebut untuk berkas tersangka pun dibagi menjadi dua. Dimana satu berkas perkara untuk tersangka Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring alias Udi. Sementara, untuk berkas Bebas Ginting alias Bulang, terpisah sendiri.
“Saat ini dalam berkas perkara tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 187 tentang Pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang,” jelasnya.
Seperti diketahui, Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggotanya ditemukan tewas terbakar di dalam rumahnya pada 27 Juni 2024 lalu. Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring.
Meski demikian, sebulan lebih pasca terjadinya peristiwa tersebut, polisi hingga kini belum juga mengungkap motif dibalik pembunuhan tersebut. Tak sedikit pihak yang sudah mulai meragukan kinerja polisi dalam upaya pengungkapan kasus ini secara terang benderang.
Penulis : Ius
Editor : Redaksi sumut