Breaking News

Radio Player

Loading...

Terlibat Kasus Narkoba, Pria Ini Ditangkap Polres Luwu

Jumat, 23 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Luwu – Polres Luwu Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial E (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Kapuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (19/08/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak hitam di bawah kloset bekas kamar mandi rumah tersangka. Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel merek VIVO, masing-masing berwarna hitam dan biru.

ads

“Total ada tujuh paket narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba AKP Muh Jayadi, Kamis (22/08/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk memerangi kejahatan narkotika.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian adalah kunci untuk menciptakan Luwu Utara yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP.Muh Jayadi.S.Sos. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan sukses.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Luwu Utara untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Simpan Gambar:

Penulis : Herman

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Berita Terbaru