Breaking News

Radio Player

Loading...

Gugatan Perdata UMI ke Prof Basri Modding Tak Diterima PN Makassar.

Sabtu, 31 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id,Makassar- Gugatan perdata kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar dinyatakan tidak terima oleh hakim.

Hal itu berdasarkan putusan bernomor: “112/Pdt.G/2024/PN Mks” yang dikeluarkan oleh PN Makassar pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur menyampaikan bahwa gugatan UMI tidak dapat diterima.

ads

“Nur mengatakan bahwa dari pembuktian dan pemeriksaan saksi sudah sangat yakin gugatan pasti di tolak atau minimal tidak dapat di terima karena tidak ada satu bukti pun dari penggugat yang mengarah terjadinya adanya uang yang di gelapkan oleh prof basri modding bagitu pun dengan tergugat enam menyelesaikan pekerjaan sesuai RAB bahkan PT AIFALS masih memiliki dana kelebihan pekerjaan kurang lebih 2 M berdasarkan CCO dan dana retensi 5 persen 400 jutaan lebih yang belum di bayarkan pihak UMI sampai putusan pengadilan ada, padahal itu merupakan hak dari klien kami tergugat enam,” kata Nur,Jumat (30/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah adanya putusan ini, kata Nur, tentunya menguntungkan pihaknya karena apa yang jadi tuntutan penggugat tidak dapat dibuktikan, itu artinya bahwa berbagai tuduhan yang fitnahan di media sosial berpotensi fitnah dan sangat politis yang kejam kepada prof basri modding dan ini pembunuhan karakter yang sangat kejam.

“Intinya kami di untungkan dengan putusan pengadilan dengan amarnya gugatan tidak dapat di terima,” ujarnya.

Nur meminta pihak pihak UMI melakukan konferensi pers untuk memulihkan nama keluarga besar Prof Basri Modding.

“Kami meminta UMI melakukan permohonan maaf terbuka kepada klien kami. Untuk memulihkan nama baik klien kami sekeluarga,” terangnya.

Sementara itu, kata Nur, apakah akan dilakukan pelaporan secara pidana pencemaran nama baik itu tergantung klien kami.

“Beliau tidak minta dikembalikan jabatannya, sekalipun sudah menang di pengadilan perdata beliau hanya meminta pemulihan nama baik oleh pihak yayasan dan univeritas” tuturnya.

Editor : Redaksi Sulawesi selatan

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bantu Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Buron di Papua
Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WITA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Rabu, 5 November 2025 - 14:43 WITA

Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bantu Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Buron di Papua

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Pendidikan

Estafet Kepemimpinan UNHAS, Senat Serahkan Tiga Nama ke MWA

Jumat, 7 Nov 2025 - 07:49 WITA

Peristiwa

Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima

Kamis, 6 Nov 2025 - 16:33 WITA