Bangka DNID.co.id – Seorang anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) berinisial AT diduga melakukan penganiayaan terhadap Destha Pratama, seorang remaja berusia 20 tahun asal Sungailiat, pada Selasa (03/09/2024).
Menurut Destha, kejadian tersebut terjadi saat ia sedang memperbaiki rantai motor di depan rumah teman wanitanya di Bukit Barisan, Kelurahan Betung, Kecamatan Sungailiat. Tiba-tiba, AT mendekatinya tanpa memberikan penjelasan dan langsung menyerangnya dengan menjambak rambut, menampar pipi, dan menendang dada hingga Destha terjatuh ke aspal.
“Saat saya sedang memperbaiki motor, seseorang tiba-tiba mendekati dan menyerang saya tanpa alasan. Saya tidak tahu penyebabnya,” ujar Destha.
Setelah insiden tersebut, Destha pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Ayahnya, Mulyadi, segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bangka dan menyarankan Destha untuk melakukan visum di RSUD Sungailiat.
Mulyadi mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap perlakuan tersebut dan berharap pelaku mendapat hukuman yang sesuai. Ia meminta agar AT, yang merupakan anggota Pol PP Kabupaten Bangka, dipecat jika terbukti bersalah. Mulyadi juga berencana melaporkan kasus ini kepada PJ Bupati Bangka untuk meminta tindakan lebih lanjut terhadap oknum tersebut.
“Kami tidak hanya melaporkan kejadian ini kepada Polres Bangka, tetapi juga kepada PJ Bupati Bangka dan Kasat Pol PP. Kami ingin memastikan tindakan tegas diambil terhadap oknum tersebut. Kekerasan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap ada sanksi yang sesuai, dan jika perlu, pemecatan dari jabatannya sebagai honorer di Sat Pol PP Kabupaten Bangka,” tegas Mulyadi.
Pihak keluarga Destha berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Mereka meminta agar kejadian serupa tidak terulang dan semua pihak yang terlibat dapat mendapatkan keadilan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Zen
Editor : Redaksi Babel