Breaking News

Radio Player

Loading...

Terkait Anggota Pol PP Diduga Aniaya Remaja, Kasat Pol PP Bangka Janji Tindak Tegas Jika Terbukti Bersalah

Rabu, 4 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bangka DNID.co.id  – Seorang anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) berinisial AT diduga melakukan penganiayaan terhadap Destha Pratama, seorang remaja berusia 20 tahun asal Sungailiat, pada Selasa (03/09/2024).

Menurut Destha, kejadian tersebut terjadi saat ia sedang memperbaiki rantai motor di depan rumah teman wanitanya di Bukit Barisan, Kelurahan Betung, Kecamatan Sungailiat. Tiba-tiba, AT mendekatinya tanpa memberikan penjelasan dan langsung menyerangnya dengan menjambak rambut, menampar pipi, dan menendang dada hingga Destha terjatuh ke aspal.

“Saat saya sedang memperbaiki motor, seseorang tiba-tiba mendekati dan menyerang saya tanpa alasan. Saya tidak tahu penyebabnya,” ujar Destha.

Setelah insiden tersebut, Destha pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Ayahnya, Mulyadi, segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bangka dan menyarankan Destha untuk melakukan visum di RSUD Sungailiat.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulyadi mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap perlakuan tersebut dan berharap pelaku mendapat hukuman yang sesuai. Ia meminta agar AT, yang merupakan anggota Pol PP Kabupaten Bangka, dipecat jika terbukti bersalah. Mulyadi juga berencana melaporkan kasus ini kepada PJ Bupati Bangka untuk meminta tindakan lebih lanjut terhadap oknum tersebut.

“Kami tidak hanya melaporkan kejadian ini kepada Polres Bangka, tetapi juga kepada PJ Bupati Bangka dan Kasat Pol PP. Kami ingin memastikan tindakan tegas diambil terhadap oknum tersebut. Kekerasan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap ada sanksi yang sesuai, dan jika perlu, pemecatan dari jabatannya sebagai honorer di Sat Pol PP Kabupaten Bangka,” tegas Mulyadi.

Pihak keluarga Destha berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Mereka meminta agar kejadian serupa tidak terulang dan semua pihak yang terlibat dapat mendapatkan keadilan.

Mashun, Sekretaris Pol PP Kabupaten Bangka, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat.

“Maaf sebelumnya untuk menyampaikan ke media nanti akan disampaikan langsung oleh Kasat Pol PP,” kata Mashun.

Atas informasi Mashun, redaksi media ini menghubungi Tony Marza, Kasat Pol PP Bangka, via WhatsApp pada Rabu (04/09/2024). Tony Marza menjelaskan bahwa terduga pelaku (AT) sudah dipanggil oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) untuk diperiksa. PTI adalah satuan yang dibentuk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan internal disiplin, kode etik, serta standar operasional prosedur Pol PP.

“Jika dalam pemeriksaan ternyata yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Tony Marza. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil korban untuk dimintai keterangannya guna mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Kehadiran oknum seperti ini menunjukkan adanya masalah dalam pengawasan dan penegakan disiplin di institusi tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi dan perbaikan, memastikan tindakan tegas diambil terhadap pelaku, serta mencegah kejadian serupa di masa depan. Penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap anggotanya menjalankan tugas dengan etika dan profesionalisme yang tinggi.

PJ Bupati Bangka dan Kapolres Bangka hingga berita ini ditayangkan masih dalam upaya konfirmasi.

Penulis : Zen

Editor : Redaksi Babel

Berita Terkait

Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya
Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam
Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta
Wali Kota Munafri Terima Aspirasi Buruh FSPMI, Akan Libatkan Bahas Kenaikan UMK 2026
Cantumkan Jabatan Dalam Surat Somasi Terhadap Anak, Oknum ASN Diduga Salah Gunakan Jabatan 
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 02:21 WITA

Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 16:33 WITA

Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 4 November 2025 - 19:09 WITA

Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:42 WITA

Wali Kota Munafri Terima Aspirasi Buruh FSPMI, Akan Libatkan Bahas Kenaikan UMK 2026

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:04 WITA

Cantumkan Jabatan Dalam Surat Somasi Terhadap Anak, Oknum ASN Diduga Salah Gunakan Jabatan 

Berita Terbaru