Simpang Teritip DNID.co.id – Polsek Simpang Teritip pada Selasa 03 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib berhasil mengamankan seorang laki – laki “SA” (24) yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas.
Laki laki yang diamankan oleh petugas dari Polsek Simpang Teritip terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat.
Kepada media ini,Kamis 05/09/2024 pihak Humas Polres Bangka Barat menuturkan.
Diketahui pelaku yang ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Simpang Teritip akibat penganiayaan berat.
Bermula pada hari minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di jalan raya Dusun Bunang Desa Peradong Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan Korban Kamisun mengalami luka dan putus jari telunjuk tangan kanannya.
Kemudian berkat informasi warga terkait keberadaan (SA) yang sedang berada dibelakang halaman rumah warga Desa Peradong Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Unit Reskrim beserta anggota piket langsung mencari keberadaan (SA) dan berhasil mengamankan (SA) selanjutnya (SA) dibawa dan kemudian diamankan ke Polsek Simpang Teritip.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Simpang Teritip Iptu Muhammad Ryan Noviandy menyampaikan
”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.” Ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa sebilah parang yang dibungkus dengan kain baju kaos warna hijau.
Penulis : Ale
Editor : Redaksi Babel
Sumber Berita : Humas Polres Bangka Barat