Dnid.co.id, Banggai – Polisi terus melakukan penegakan terhadap para penjual minuman keras (Miras). Penindakan itu agar bisa menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu yang dilakukan oleh Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari di wilayah hukumnya. Kali ini mereka menyasar atau merazia dua warung kelontong di Desa Mekar Kencana dan Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili Jaya, Banggai.
“Menjadi atensi pimpinan, menginggat akhir-akhir ini terganggunya kamtibmas di Kabupaten Banggai yang bersumber dari miras,” jelas Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan.
Setelah melakukan penelusuran, terdapat dua warung milik warga yang menjual minuman keras tersebut secara sembunyi-sembunyi di balik warung kelontong miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan penggeledahan petugas, benar saja dua botol cap tikus ukuran 600 ml ditemukan disela-sela kardus di warung Desa Marga Kencana milik KI (37).
“Begitupun di Desa Mekar Kencana, petugas mengamankan satu botol miras ukuran 1200 ml milik WJ (35),” sebut Kapolsek.
Kemudian kepada para pemilik warung tersebut, polisi memberikan teguran tegas untuk tidak kembali memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.
“Apabila kedapatan menjual miras kembali akan di proses sesuai undang – undang yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Redaksi




























