Dnid.co.id, Majene – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Majene berhasil memediasi kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan dua mahasiswa asal Dusun Samalio Utara, Desa Mekatta, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Kasus ini melibatkan korban berinisial DA (17) dan terlapor KM (17), keduanya merupakan warga yang berasal dari desa yang sama.
Peristiwa tersebut berawal saat KM diduga membuat komentar yang merugikan DA. KM bergosip dengan salah satu teman DA saat sedang makan, menyarankan agar temannya tidak makan sepiring dengan DA karena korban diduga memiliki kelainan. Teman DA kemudian menyampaikan ucapan tersebut kepada korban, yang merasa keberatan dan terhina atas perkataan itu.
Sat Reskrim Polres Majene bergerak cepat dalam menangani kasus ini dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Melalui pendekatan restoratif justice, upaya penyelesaian kasus ini dilakukan secara kekeluargaan diruang Satreskrim Polres Majene, Rabu (11/9/24)
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa jalur hukum formal. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat pencabutan laporan oleh korban dan surat pernyataan damai antara korban dan terlapor,” ujar perwakilan Sat Reskrim Polres Majene.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme restoratif justice mampu memberikan solusi yang lebih damai dan menghindari proses hukum panjang. Polres Majene berharap agar kedua belah pihak dapat menjaga hubungan baik setelah kesepakatan ini dan saling menghargai satu sama lain di masa depan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Redaksi