“Seluruh kegiatan kampanye berbasis di tingkat lembang/desa dan kelurahan, termasuk TPS. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah lembang/desa dan kelurahan dapat berperan aktif menjaga kelancaran Pilkada,” ujarnya lagi.
Ia berharap para kepala lembang/desa dan lurah tidak menghadiri kegiatan kampanye di wilayah mereka, mengingat ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melanggar aturan.
Pihak Bawaslu pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kepala lembang/desa atau lurah yang tidak netral selama masa kampanye kepada jajaran Bawaslu di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten.
Sementara itu, Dalam sosialisasi
Tersebut, Pjs Bupati Toraja Utara Amson Padolo menegaskan aparat di tingkat lembang/desa dan lurah serta seluruh jajaran pemerintah, TNI-Polri agar senantiasa menjunjung tinggi netralitas, sebab jika hal ini dilanggar ada sanksi siap menunggu, baik itu sanksi administratif maupun pidana.
“Aparat di tingkat lembang/desa dan lurah serta seluruh jajaran pemerintah, TNI-Polri agar senantiasa menjunjung tinggi netralitas, jika hal ini dilanggar ada sanksi siap menunggu, baik itu sanksi administratif maupun pidana,”tegas Amson Padolo.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan