Dnid.co.id, Makassar – Jajaran kepolisian Polsek panakkukang beserta mahasiswa PPL Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar melakukan kegiatan pemusnahan BB knalpot brong di Polsek panakkukang.
Kegiatan yang di selenggarakan di lapangan Polsek Panakkukang, berlangsung dengan baik. Kapolsek Panakukang langsung memimpin pemusnahan, kemudian Kanit Lalulintas, Kanit Reskrim serta para personel.
“Kegiatan ini dapat kita maknai sebagai awal pembelajaran bagi kami mahasiswa PPL Fakultas Syariah dan Hukum di Polsek Panakkukang, dimana kami mengetahui bahwa knalpot brong tidak bisa digunakan,” kata salah seorang mahasiswa PPL FSH bernama Iful, Kamis (3/10/2024).

Sementara itu, salah satu anggota Polsek Panakkukang menjelaskan
knalpot brong sangat menganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor knalpot brong ini.
“Memang banyak aduan dari masyarakat, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi di malam tertentu (Malam Minggu) sehingga di lakukan penindakan,” kata anggota Polri tersebut.
Dia menambahkan,bagi masyarakat yang kedapatan/ terjaring razia menggunakan knalpot brong maka akan dilakukan penindakan, seperti tilang. Kemudian penggunanya diminta untuk memasang kembali knalpot aslinya.
“Kami juga akan berikan sanksi penilangan terhadap warga yang menggunakan knalpot brong. Sebab itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu,” terangnya.
Penulis : Redaksi Sulsel