Dnid.co,id, Gowa – Sungguh bejat yang dilakukan pria berinisial AG (40) asal Kabupaten Gowo Sulawesi Selatan. Dia tega melakukan pencabulan terhadap ponakannya sendiri yang baru berusia 2 tahun lebih.
Pria itu melakukan tindakan tak terpuji itu pada 29 Agustus 2024 di semak-semak belakang rumah kosong tidak jauh dari rumah korban.
Ibu korban berinisial (37) menerangkan
awalnya pada pukul 18:30 WITA anaknya dibawa oleh pelaku untuk berbelanja ke warung dekat rumah. Namun, sampai pada pukul 19:30 WITA anaknya belum kembali ke rumah.
“Saya sempat menyusul ke warung dan kata pemilik warung sudah lama pulang,” buka RK saat ditemui di salah satu warkop di Pallangga yang didampingi kuasa hukumnya Rabu, (02/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan RK mengetahui kejadian ini setelah mendengar anaknya menangis dari belakang rumah kosong.Kemudian ia membawa pulang anaknya ke rumah.
“Saya mulai curiga karena ada yang berbeda dan keadaan anak saya agak lain jadi saya periksa,” tambahnya.
Ibu korban menuturkan setelah ia menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar, dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa dengan nomor laporan polisi STTLP/B/970/VIII/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan PERPU NOMOR 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat ( 1) UU 35/2014
Sementara itu kuasa hukum orang tua korban Asywar saat dimintai keterangan mengatakan sementara memantau perkembangan penanganan kasus di Polres Gowa yang sementara ditangani oleh Unit PPA.
“Sekarang kami terus memantau perkembangan laporan dari penyidik Unit PPA Polres Gowa, dan sekarang pelaku sudah ditahan di Mapolres Gowa untuk Penyidikan lebih lanjut,” kata Asywar selaku kuasa hukum orang tua korban.
Ia berharap agar penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa guna melakukan penuntutan di Pengadilan.
“Tentunya kami berharap dan mendesak agar penyidik unit PPA Polres Gowa segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa agar segera disidangkan,” ujarnya.
Penulis : Redaksi































