Dampak Positif Penambangan Ilegal,Suara Warga Tembelok dan Keranggan

Muntok,DNID.co.id – Bangka Barat telah lama berjuang dengan keterpurukan ekonomi, tetapi harapan baru muncul dari aktivitas penambangan di perairan Keranggan – Tembelok. Sejak beberapa waktu lalu, pertambangan timah yang berlangsung, meski dikategorikan ilegal, telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian lokal. Minggu (6/10/2024).

Dalam situasi di mana 80 persen warga Tembelok – Keranggan bergantung pada hasil laut, dan hasil tangkapan semakin menurun, penambangan ini menjadi solusi alternatif.

Fadli, Ketua DPC HNSI Kabupaten Bangka Barat, yang lebih akrab disapa Ali, menjelaskan bahwa masyarakat di daerah tersebut telah merasakan geliat ekonomi.

“Nelayan dan warga di sini sangat terbantu. Semuanya kompak, di sinilah nelayan dan masyarakat menyatu,” ujar Ali.

Ia menambahkan bahwa penambangan ini tidak merugikan pihak manapun, karena wilayah yang ditambang bukanlah kawasan terlarang atau objek vital nasional.

Meskipun aktivitas ini tidak memiliki izin resmi, banyak warga yang berpendapat bahwa permasalahan tersebut lebih kepada regulasi ketimbang dampak sosial.

Seorang penjaga parkir, Ari, juga menyampaikan pendapatnya.

“Kami bisa memperoleh pendapatan 100-200 ribu rupiah setiap hari dari pengelolaan parkir ini. Ini sangat kami butuhkan,” katanya. 

Pendapat Ari mencerminkan harapan masyarakat yang lebih memilih kesejahteraan ekonomi di atas kepentingan hukum yang berlaku.

Di tengah kontroversi yang berkembang, banyak warga yang mendukung penambangan ini. Mereka merasa bahwa pemberitaan negatif dari pihak luar justru merusak suasana dan harapan masyarakat.

“Kami bersyukur dengan adanya aktivitas tambang ini. Mengapa ada kelompok dari luar yang ingin membuat suasana tidak kondusif?” ungkap Ari. 

Pemberitaan yang menyudutkan aktivitas penambangan ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, yang lebih mengutamakan kesejahteraan daripada kepatuhan hukum yang dianggap kaku.

Dalam konteks perundang-undangan, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur eksploitasi sumber daya alam di Indonesia.

Namun, banyak masyarakat yang berpendapat bahwa regulasi tersebut sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan mereka.

Dalam hal ini, kepentingan masyarakat di Tembelok-Keranggan seharusnya menjadi prioritas. Mereka yang terlibat langsung dalam aktivitas ini adalah yang paling memahami dampaknya bagi kehidupan sehari-hari mereka.

Ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi yang berkelanjutan menjadi pemicu bagi warga untuk mendukung penambangan, meskipun berada di luar koridor hukum.

Masyarakat merasa bahwa selama wilayah yang ditambang bukanlah kawasan terlarang dan tidak merugikan orang lain, mereka memiliki hak untuk memperbaiki kondisi perekonomian mereka.

Dengan penambangan ini, para nelayan dapat beralih ke sumber pendapatan alternatif, sehingga mengurangi ketergantungan mereka pada hasil laut yang kini semakin berkurang.

Perdebatan antara kepentingan hukum dan kesejahteraan masyarakat ini tidak hanya terjadi di Bangka Barat, tetapi juga menjadi refleksi bagi daerah lain di Indonesia.

Masyarakat sering kali berada di posisi sulit ketika harus memilih antara mematuhi regulasi yang kadang tidak relevan dan mengejar kesejahteraan ekonomi yang mendesak.

Dalam kasus Tembelok-Keranggan, suara masyarakat perlu didengarkan dan dipertimbangkan dalam pembentukan kebijakan yang lebih adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa kesejahteraan masyarakat di Tembelok-Keranggan harus menjadi prioritas utama, meskipun hal ini menimbulkan tantangan hukum.

Dengan pengaturan yang lebih baik dan mendengarkan kebutuhan masyarakat, diharapkan situasi ini dapat berujung pada solusi yang saling menguntungkan antara kepentingan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 6 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ry

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kejar Pangsa Pasar 20%, ASBISINDO Dorong Keberpihakan Kebijakan dan Penguatan Skala Industri
Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA
Sulsel Tuan Rumah IIFS 2026, Gubernur Andi Sudirman Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global
Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:09 WITA

Kejar Pangsa Pasar 20%, ASBISINDO Dorong Keberpihakan Kebijakan dan Penguatan Skala Industri

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 13:46 WITA

Sulsel Tuan Rumah IIFS 2026, Gubernur Andi Sudirman Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global

Selasa, 3 November 2026 - 11:30 WITA

Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Berita Terbaru