Nyaris Aniaya 2 Wanita Berstatus Mahasiswa, Pelaku Diamankan Unit Resmob Polres Toraja Utara

Toraja-Dnid.co.id-Seorang pria berinisial IP (21) yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap 2 orang wanita berstatus mahasiswa.Senin (28-Okt-24)

pelaku di ketahui di lokasi yang berbeda berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, pada Kamis (24/10/2024) sore.

IP diamankan oleh petugas berdasarkan 2 Laporan Polisi yang telah diterima atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban sebut saja Sdri. Sri (21) dan Sdri. Greysela (22).

Peristiwa penganiayaan yang dialami Sdri. Sri terjadi pada Selasa (15/10/2024), saat itu pelaku dengan menggunakan tangan kosong menganiaya Korban yang baru saja tiba di rumah tempat tinggalnya.

Tak sampai disitu, pelaku yang merasa belum puas lalu kembali melakukan penganiayaan saat Korban Sdri. Sri sedang berada di kampus UKI Toraja. Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku memukul korban Sdri. Sri dengan menggunakan kunci motor hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

Untuk peristiwa penganiayaan yang dialami Sdri. Greysela terjadi pada Rabu (23/10/2024) sore hari, yang mana saat kejadian pelaku IP yang sedang mengendarai sepeda motor dengan tiba-tiba menendang bagian perut sebelah kanan korban.

Merasa dirugikan, kedua korban yang harus mendapatkan pertolongan medis akibat ulah pelaku akhirnya memilih melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolres Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan pengungkapan dan kronolgis kejadian tersebut. Ia benar pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pelaku berinisial IP (21) yang sebelumnya telah melakukkan penganiayaan terhadap 2 orang wanita berstatus mahasiswa.

Dijelaskannya, pelaku yang juga berstatus sebagai mahasiswa diamanakan di wilayah Lampan Kecamatan Tallunglipu tanpa adanya perlawanan.

Adapun motifnya, dikarenakan pelaku merasa cemburu terhadap Korban Sdri. Sri yang kemudian ikut berimabas kepada korban Sdri. Greysela yang merupakan sahabatnya, terang Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku IP (21) telah berada di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, Ia dikenakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun”, tutupnya.

Simpan Gambar:

Senin, 28 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: M Akbar

Sumber Berita: (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Tawuran Pemuda di Pentojangan Palopo Kembali Pecah, Polisi Amankan Situasi
Kanit Reskrim Polsek Tamalatea Jeneponto Diduga Peras Keluarga Pelaku Rp1,5 Juta
Penyerobotan Tanah di Kota Makassar Berlarut 3 Tahun, Penyidik: Berkas Sudah Dikirim, Belum Ada Kabar dari Kejaksaan
Manfaatkan Momen Lebaran, Spesialis Pencuri Gudang Kosong di Benda Berakhir di Jeruji Besi
Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Petugas Tol Ir Sutami Makassar Ancam Wartawan dan Larang Peliputan
Dua Remaja Diamankan Polisi Usai Rusak Motor Warga di Makassar
Mabuk Berat hingga Terkapar, Pemuda di Makassar Terciduk Polisi Bawa Sajam
Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota di Polsek Kajang, Propam Tegaskan Penanganan Tegas dan Transparan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:47 WITA

Tawuran Pemuda di Pentojangan Palopo Kembali Pecah, Polisi Amankan Situasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:35 WITA

Kanit Reskrim Polsek Tamalatea Jeneponto Diduga Peras Keluarga Pelaku Rp1,5 Juta

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:27 WITA

Penyerobotan Tanah di Kota Makassar Berlarut 3 Tahun, Penyidik: Berkas Sudah Dikirim, Belum Ada Kabar dari Kejaksaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:01 WITA

Manfaatkan Momen Lebaran, Spesialis Pencuri Gudang Kosong di Benda Berakhir di Jeruji Besi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:50 WITA

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Petugas Tol Ir Sutami Makassar Ancam Wartawan dan Larang Peliputan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:39 WITA

Dua Remaja Diamankan Polisi Usai Rusak Motor Warga di Makassar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:31 WITA

Mabuk Berat hingga Terkapar, Pemuda di Makassar Terciduk Polisi Bawa Sajam

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:27 WITA

Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota di Polsek Kajang, Propam Tegaskan Penanganan Tegas dan Transparan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam seremoni serah terima di Makassar.

Sosial Politik

Andi Akmal Serahkan LKPD, Audit BPK Dimulai Bone Bidik Opini Terbaik

Senin, 30 Mar 2026 - 21:06 WITA

Serba-Serbi

Grup Egaliter Alumni Unhas Halalbibalal di Red Corner

Senin, 30 Mar 2026 - 18:48 WITA