Breaking News

Kejati Sulsel Setujui 9 Perkara di Kabupaten Lewat Jalur Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bikin Website Murah

5.    2 Perkara dari Kejari Parepare

Kejari Parepare mengajukan RJ untuk 2 perkara. Perkara pertama dengan tersangka Linda Handayani Alias Linda Binti Yudi Priyanto (35) yang melanggar pasal 351 KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban Gita Yustiani Agustiningsih Alias Gita Binti Muhammad Yusuf (27).
Perkara terjadi Senin tanggal 27 November 2023, saat saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih Alias Gita binti Yusuf  mendatangi rumah Asrul Abdullah Alias Ancu Bin Abdullah  di BTN Cempaka Putih Blok U Kel. Galung Maloang Kec. Bacukiki Kota Parepare guna membicarakan permasalahan besi penyaring sampah/rang-rang yang terpasang digorong-gorong depan rumah saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih yang saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih curigai dilepas oleh Asrul Abdullah dan istrinya yakni tersangka Linda Handayani Alias Linda Binti Yudi Prianto. Pada saat itu saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih dan tersangka Linda Handayani sama-sama emosi hingga terjadi pertengkaran antara saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih dan tersangka Linda Handayani hingga akhirnya tersangka mencakar dan memukul saksi korban Gita Yustiani.

Untuk perkara kedua, adalah laporan balik oleh Linda Handayani Alias Linda Binti Yudi Priyanto (35) sebagai korban terhadap Gita Yustiani Agustiningsih Alias Gita Binti Muhammad Yusuf (27) selaku tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum, pengajuan RJ dari 9 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Polrestabes Makassar Tangkap Lima Pelaku Judi Online di Empat Lokasi Berbeda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Senin, 18 November 2024 - 23:25 WIB

Polrestabes Makassar Tangkap Lima Pelaku Judi Online di Empat Lokasi Berbeda

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Gowa Sebut Pendidikan Kunci Peningkatan SDM Unggul

Kamis, 21 Nov 2024 - 21:23 WIB