5. 2 Perkara dari Kejari Parepare
Kejari Parepare mengajukan RJ untuk 2 perkara. Perkara pertama dengan tersangka Linda Handayani Alias Linda Binti Yudi Priyanto (35) yang melanggar pasal 351 KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban Gita Yustiani Agustiningsih Alias Gita Binti Muhammad Yusuf (27).
Perkara terjadi Senin tanggal 27 November 2023, saat saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih Alias Gita binti Yusuf mendatangi rumah Asrul Abdullah Alias Ancu Bin Abdullah di BTN Cempaka Putih Blok U Kel. Galung Maloang Kec. Bacukiki Kota Parepare guna membicarakan permasalahan besi penyaring sampah/rang-rang yang terpasang digorong-gorong depan rumah saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih yang saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih curigai dilepas oleh Asrul Abdullah dan istrinya yakni tersangka Linda Handayani Alias Linda Binti Yudi Prianto. Pada saat itu saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih dan tersangka Linda Handayani sama-sama emosi hingga terjadi pertengkaran antara saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih dan tersangka Linda Handayani hingga akhirnya tersangka mencakar dan memukul saksi korban Gita Yustiani.
Untuk perkara kedua, adalah laporan balik oleh Linda Handayani Alias Linda Binti Yudi Priyanto (35) sebagai korban terhadap Gita Yustiani Agustiningsih Alias Gita Binti Muhammad Yusuf (27) selaku tersangka.
Secara umum, pengajuan RJ dari 9 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi