PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – TULISAN ini bertujuan untuk meluruskan narasi yang menyudutkan relawan kotak kosong terkait isu SARA dalam konteks Pilkada Pangkalpinang 2024.
Pertama, penting untuk dicatat bahwa tuduhan terhadap relawan kotak kosong sebagai pihak yang memainkan isu SARA mencerminkan upaya defensif dari mereka yang merasa terancam oleh dukungan masyarakat yang semakin menguat.
Relawan kotak kosong berkomitmen untuk menjalankan kampanye dengan etika tinggi, tanpa melibatkan unsur SARA. Jika ada percakapan di grup internal yang disalahartikan, itu tidak mencerminkan sikap intoleran.
Justru tindakan menyebarluaskan percakapan tersebut oleh oknum tertentu seharusnya dicurigai sebagai provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan.
Grup WhatsApp kotak kosong adalah ruang percakapan elektronik privat. Penyebaran percakapan grup privat ke ruang publik, baik melalui chat perorangan, grup WhatsApp atau media sosial, berpotensi melanggar undang-undang, seperti KUHP, UU 1/2023, UU PDP, dan UU ITE.
Momen ini tampaknya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang relawan kotak kosong, dengan maksud mengurangi simpati masyarakat yang semakin besar.
Mengaitkan komentar atau percakapan dengan tujuan politik tertentu, terutama yang menyangkut aqidah dan keyakinan, adalah langkah berbahaya yang dapat memicu konflik. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan untuk berargumentasi secara sehat.
Isu SARA memang dapat berdampak serius dalam masyarakat multikultural. Kita semua perlu lebih berhati-hati dan tidak terbawa arus sentimen yang dapat merusak kerukunan. Relawan kotak kosong mengajak semua pihak untuk fokus pada isu-isu substantif dalam kampanye, bukan menyerang dengan tuduhan yang tidak berdasar.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Muhamad Zen (Sekretaris Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang)
Sumber Berita : Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang