Bantaeng,DNID.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantaeng dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lapas Makassar, Selasa (29/10/2024).
Dengan begitu,dugaan kasus Tipikor tersebut,akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar.
“Berarti ini tidak akan lama lagi, ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi beberapa waktu lalu.
Ia menyebut bahwa selama proses tahap II dilaksanakan, Tersangka H, I, MR, dan Sekwan DK, masing-masing telah didampingi oleh Penasehat Hukum.
Selanjutnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) akan melakukan penahanan terhadap Tersangka H, I, MR dan DK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal (29 Oktober 2024) sampai dengan tanggal (17 Nopember 2024)”.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H, Menambahkan selain pelimpahan 4 Tersangka tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng juga melimpahkan Barang Bukti (BB) dalam kasus ini, berupa 8 unit Handphone dan uang sejumlah Rp.1.300.000.000.- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan