Para pendukung ICC berpendapat bahwa jika suatu negara dapat mengadili orang asing atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah mereka di pengadilan mereka sendiri, maka mereka mempunyai wewenang untuk mengalihkan kewenangan tersebut ke pengadilan internasional seperti ICC.
Akan sangat sulit bagi ICC untuk mengembangkan kasus yang layak terhadap warga negara AS jika AS tidak mau bekerja sama.
Mahkamah Pidana Internasional, ICC, telah menjadi bagian dari sistem peradilan global sejak tahun 2002.
ICC memiliki kewenangan untuk menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, seperti diatur dalam Statuta Roma.
Mengapa Pengadilan International tidak mampu menyeret para penjahat perang di wilayah Palestina, Iraq, Afganistan, Yaman, Suria Mesir dan Afrika. Dimana kerugian luar biasa pada masyarakat terutama anak anak atau para lansia dan wanita hingga terjadi kehancuran tatanan ekonomi kesehatan pendidikan pertanian pembangunan dan tidak ada satupun penjahat perang ini di tangkap serta di adili dengan hukuman yang setimpal.
Maka pihak yang melakukan kejahatan perang tetap aman di lindungi oleh Negaranya dan menciptakan dendam perang yang turun menurun berganti generasi dan tidak pernah melihat keadilan ini ada bagi korban perang.
Masyarakat Dunia mempertanyakan Fungsi dan kemampuan Pengadilan Kriminal international (ICC) dalam menjaga keadilan dan mampu menangkap penjahat perang yang selama ini bebas.
Bukankah sudah cukup bukti bahwa kejahatan perang telah terjadi dengan propaganda politik dan militer dari negara adidaya serta sekutunya dengan tujuan merampas seluruh sumber daya alam dan kekayaan didalam tanahnya.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan