Breaking News

Prof Sutan Nasomal,Menilai Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Membiarkan Pelanggaran HAM di Timur Tengah

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Para pendukung ICC berpendapat bahwa jika suatu negara dapat mengadili orang asing atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah mereka di pengadilan mereka sendiri, maka mereka mempunyai wewenang untuk mengalihkan kewenangan tersebut ke pengadilan internasional seperti ICC.

Akan sangat sulit bagi ICC untuk mengembangkan kasus yang layak terhadap warga negara AS jika AS tidak mau bekerja sama.

Mahkamah Pidana Internasional, ICC, telah menjadi bagian dari sistem peradilan global sejak tahun 2002.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ICC memiliki kewenangan untuk menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, seperti diatur dalam Statuta Roma.

Mengapa Pengadilan International tidak mampu menyeret para penjahat perang di wilayah Palestina, Iraq, Afganistan, Yaman, Suria Mesir dan Afrika. Dimana kerugian luar biasa pada masyarakat terutama anak anak atau para lansia dan wanita hingga terjadi kehancuran tatanan ekonomi kesehatan pendidikan pertanian pembangunan dan tidak ada satupun penjahat perang ini di tangkap serta di adili dengan hukuman yang setimpal.

Maka pihak yang melakukan kejahatan perang tetap aman di lindungi oleh Negaranya dan menciptakan dendam perang yang turun menurun berganti generasi dan tidak pernah melihat keadilan ini ada bagi korban perang.

Masyarakat Dunia mempertanyakan Fungsi dan kemampuan Pengadilan Kriminal international (ICC) dalam menjaga keadilan dan mampu menangkap penjahat perang yang selama ini bebas.

Bukankah sudah cukup bukti bahwa kejahatan perang telah terjadi dengan propaganda politik dan militer dari negara adidaya serta sekutunya dengan tujuan merampas seluruh sumber daya alam dan kekayaan didalam tanahnya.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Cara Efektif Menentukan Pilihan dalam Pilkada
Kejati Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Ela Hilir
Catatan Penting Jelang Debat Publik Kedua Pilgub dan Wagub Sulsel 2024
Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah, Ketua Pemuda Katolik Komcab Melawi Sebut Pemimpin Sebagai Teladan
PT RKA Serahkan Berkas CPCL
Anggota DPRD Melawi, Khairil Ikhwan Raih Gelar Sarjana Pendidikan
Ketua Dewan Nasional Palestina: Dukungan Israel, AS Bertujuan untuk Usir Warga Palestina dari Tanahnya
Sah sebagai Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi UY Terima Palu Pimpinan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 13:40 WIB

Cara Efektif Menentukan Pilihan dalam Pilkada

Senin, 11 November 2024 - 20:32 WIB

Kejati Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Ela Hilir

Minggu, 10 November 2024 - 09:55 WIB

Catatan Penting Jelang Debat Publik Kedua Pilgub dan Wagub Sulsel 2024

Jumat, 8 November 2024 - 12:18 WIB

Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah, Ketua Pemuda Katolik Komcab Melawi Sebut Pemimpin Sebagai Teladan

Rabu, 6 November 2024 - 12:40 WIB

PT RKA Serahkan Berkas CPCL

Senin, 4 November 2024 - 14:50 WIB

Prof Sutan Nasomal,Menilai Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Membiarkan Pelanggaran HAM di Timur Tengah

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRD Melawi, Khairil Ikhwan Raih Gelar Sarjana Pendidikan

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:32 WIB

Ketua Dewan Nasional Palestina: Dukungan Israel, AS Bertujuan untuk Usir Warga Palestina dari Tanahnya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Yuri Kemal Pastikan Tim Ahli Berbasis Profesionalisme dan Data Akurat

Selasa, 19 Nov 2024 - 08:40 WIB

Ekonomi Bisnis

Strategi Yuri Kemal Jadikan Belitung Role Model Pariwisata Berkelanjutan

Selasa, 19 Nov 2024 - 08:23 WIB

Kriminal Hukum

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Senin, 18 Nov 2024 - 23:47 WIB