Ditumbangkan para presiden yang tidak bersalah atau di bubarkan pemerintah yang resmi guna menciptakan perang dan merampas semua kekayaan di negara terjajah tersebut adalah kejahatan perang yang harus di adili dan wajib dikenakan sangsi untuk ganti rugi terhadap kejahatan perang yang di ciptakan.
Kapankah Drama Kejahatan perang yang terus terjadi dilakukan para negara adidaya yang serakah mampu dihentikan oleh pengadilan kriminal international (ICC) menurut Prof Sutan Nasomal
Dalam Undang Undang Dasar 1945 Indonesia bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa
Alinea pertama bermakna bahwa bangsa Indonesia anti penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kemudian, bangsa Indonesia juga mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka. oleh karena itu bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia.
Dalam beberapa hari yang lalu para pakar HAM PBB mendesak jaksa ICC mempercepat peradilan sebagai langkah penting mengakhiri impunitas dan memulihkan hukum internasional serta tatanan berbasis HAM. Menurut mereka, hal itu menjadi benteng terakhir yang dapat menghentikan spiral kekerasan dan risiko yang ditimbulkannya bagi masyarakat korban kejahatan perang.
Apakah ICC hanya menutup mata karena kasus kejahatan perang selama bertahun tahun tidak mampu di bawa dan di adili. Kini Palestina menjadi korban perang yang seluruh pemimpin Dunia mengecam kejahatan Israel dan Amerika. Bila tidak mampu menangkap para penjahat perang apakah sebaiknya di bubarkan pengadilan kriminal international (ICC).
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan