Makassar,DNID.co.id – Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Bersama mahasiswa KKN Tematik Angkatan Ke-57 Universitas Bosowa Menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 14 Makassar, Kamis (7/11/2024).
Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi hadir sebagai narasumber dalam kegiatan JMS kali ini. Dengan tema “Kenakalan Remaja di Era Digitalisasi.”
Wakasek SMAN 14 Makassar, Anwar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan JMS. Terlebih tema pembahasan, menurutnya sangat tepat untuk peserta didiknya.
“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat dibutuhkan siswa kami. Agar mereka lebih mengenal ancaman hukum dari Tindakan atau kenakalan yang mereka lakukan,” kata Anwar.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan cybercrime yang merupakan tindak kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
“Ini merupakan salah satu bentuk kejahatan baru yang menggunakan sarana media elektronik dan jaringan internet,” kata Soetarmi.
Soetarmi menyebut beberapa ciri cybercrime, diantaranya adanya penggunaan teknologi informasi, alat bukti digital, pelaksanaan kejahatan berupa nonfisik, proses penyidikan melibatkan laboratorium forensik computer, bersifat violence atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat dan dalam proses persidangan keterangan ahli menggunakan ahli IT.
Adapun beberapa jenis cybercrime seperti cyberpornography (bertentangan dengan kesusilaan), cyberstalking (menjelek-jelakkan seseorang dengan menggunakan identitas yang telah dicuri), hacking (mengakses system komputer korban secara illegal), carding (menggunakan kartu kredit orang lain secara illegal) dan phising (melakukan peretasan dan menyamar sebagai orang lain).
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Kejati Sulsel