Dnid.co.id, Bantaeng – Diduga seorang oknum dosen Bernama Alif Muallim asal Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan memalsukan dokumen persuratan untuk kepentingan pribadi. Sekedar diketahui oknum tersebut mengajar di salah satu Perguruan Tinggi di Jeneponto.
Adapun dokumen yang dipalsukan, yakni membuat surat keterangan ahli waris dan keterangan kematian. Dalam persuratan itu terduga pelaku juga memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) Bonto Lojong.
Selain itu, oknum yang bersangkutan membuat stempel Desa dan juga mencatut NIP Sekdes untuk kepentingan pribadinya.
Sekdes Desa Bonto Lojong, Muhammad Aris menjelaskan pihaknya tidak terima karena pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Alif Muallim. Keberatan dengan hal itu, dia kemudian melaporkan yang bersangkutan di Polres Bantaeng.
Pada 12 November 2024, Muhammad Aris mendatangi SKPT Polres Bantaeng untuk melapor secara resmi. Adapun nomor LP/B/407/XI/2024/SPKT/POLRES BANTAENG SULAWESI SELATAN.
“Kami dirugikan karena ada pemalsuan tanda tangan saya, Stempel Desa dan juga NIP saya. Maka dari itu kami laporkan kepada Kepolisian,” kata Muhammad Aris, pada Selasa (12/11/2024).
Muhammad Haris menambahkan beredar kabar bahwa oknum itu melakukan pemalsuan dokumen untuk melakukan gugatan persoalan ahli waris di Pengadilan Agama.
“Saya dengar katanya dokumen itu digunakan untuk melakukan gugatan di Pengadilan Agama,” terang Aris saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pada kesempatan itu, Haris kembali mempertegas bahwa memang namanya yang di catut dalam surat itu. Namun itu bukan dirinya atau Pemerintah Desa yang membuatnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Redaksi