MAROS,Dnid.co.id-Kepolisian sektor Moncongloe Polres Maros berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian hewan ternak milik warga pada hari selasa tanggal 5 November 2024 bertempat di Dusun Moncongloe Bulu Desa Moncongloe Bulu Kec. Moncongloe Kab. Maros.
Sebelumnya pada Hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 16.00 Wita. di Dusun Moncongloe Bulu Desa Moncongloe Bulu Kec. Moncongloe Kab. Maros telah terjadi pencurian ternak milik SAHRIL warga moncongloe yang dilakukan oleh 2 orang yakni JAMAL ARIADI (31) warga moncongloe dan IBRAHIM (44).
Modusnya yakni kedua tersangka pura pura mencari sapinya yang hilang di sekitar kecamatan Moncongloe,kemudian setelah melihat target sapi milik warga yang terikat dipohon kemudian pelaku menarik dan mengangkutnya ke mobil pick up.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sebelum diamankan pelaku mencoba mencuri sapi milik warga namun sebelum sapi berhasil dibawa ,kedua tersangka ditangkap oleh warga dan sempat di massa oleh warga,
“kedua tersangka sempat diamankan ke markas yon zipur TNI AD sebelum diamankan ke polsek Moncongloe.Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka sudah 4 kali melakukan pencurian sapi dilokasi berbeda,hasil sapi curian kemudian dijual diwilayah kabupaten gowa dan kabupaten Maros yang dijual seharga kisaran Rp 6jt -7,5 juta.
Atasperbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat ( 1 ) butir -1 Jo Pasal 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Reynaldi Pratama
Editor : Akbar
Sumber Berita : Humas Polres Maros