Kedua, Penegak hukum dan penyelenggara pemilu perlu memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima. Bentuk tim khusus yang berfokus untuk menangani kasus politik uang selama Pilkada, dan melakukan investigasi cepat serta transparan.
Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memperkuat kerja sama dengan masyarakat dan LSM untuk pengawasan partisipatif, memantau aktivitas kampanye, serta melaporkan adanya dugaan politik uang. Masyarakat diberi akses mudah untuk melaporkan indikasi politik uang dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan.
Keempat, KPU perlu memastikan bahwa calon kepala daerah/wakil kepala daerah melaporkan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Mengawasi sumber dan penggunaan dana kampanye untuk mencegah calon yang menggunakan uang dari sumber yang tidak sah atau bertujuan untuk melakukan politik uang.
Kelima, menyusun peraturan yang lebih ketat tentang penggunaan dana selama kampanye, termasuk pembatasan jenis barang atau uang yang bisa diberikan kepada pemilih. Menerapkan batasan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga dan mewajibkan audit rutin terhadap laporan keuangan kampanye.
Keenam, memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi pemantauan oleh publik yang dikelola oleh penyelenggara pemilu untuk menerima dan memverifikasi laporan politik uang. Menggunakan teknologi digital untuk verifikasi identitas pemilih, sehingga sulit bagi oknum untuk memanipulasi atau membeli suara.
Ketujuh, Melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan organisasi sosial untuk mengkampanyekan pemilu bersih. Tokoh-tokoh ini bisa memberikan imbauan kepada warga untuk tidak tergiur oleh politik uang serta menegaskan bahwa memilih adalah tanggung jawab moral.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan