Ajarkan masyarakat untuk mengenali disinformasi, berita palsu, dan propaganda yang digunakan kelompok anti-demokrasi untuk memanipulasi opini publik.
Lalu Ketiga, memfasilitasi dialog antara kelompok dengan pandangan berbeda untuk mengurangi ketegangan dan polarisasi. Promosikan narasi kebhinekaan melalui media, pendidikan, dan komunitas untuk melawan propaganda ekstremis. Keempat, pastikan pendanaan partai politik dan kampanye pemilu bersumber dari dana yang legal dan transparan. Tindak tegas politik uang, baik di tingkat lokal maupun nasional, dengan hukuman berat bagi pelaku dan pemberi. Kelima, media yang bebas dan independen adalah benteng penting melawan propaganda dan penyebaran hoaks. Libatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik melalui musyawarah lokal maupun platform digital. Keenam, berikan hukuman tegas terhadap individu atau kelompok yang melakukan tindakan anti-demokrasi, seperti manipulasi pemilu, kudeta, atau pelanggaran HAM. Bentuk lembaga pengawas yang memastikan semua pihak mematuhi aturan demokrasi.
Kemudian Ketujuh, masyarakat sipil, termasuk LSM, akademisi, dan aktivis, perlu menjadi mitra dalam memantau pelaksanaan demokrasi.Tingkatkan kesadaran dan partisipasi rakyat dalam politik untuk mempersempit ruang gerak kelompok anti-demokrasi. Kedelapan, perkuat sistem teknologi yang dapat mendeteksi dan melawan penyebaran hoaks, Libatkan pemerintah, media, dan tokoh masyarakat dalam melawan hoaks secara efektif. Kesembilan, bangun sistem pemerintahan berbasis teknologi yang mengurangi celah untuk korupsi. Ajarkan nilai-nilai integritas dan kejujuran dalam pendidikan formal dan nonformal.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan