Sementara Tiara Paradika, SP Kordiv HPPH Tiara Paradika, SP mengatakan bahwa, Pengawas TPS mempunyai tanggung jawab dalam proses Pilkada agar dapat memastikan Pilkada serentak 2024 di Sabbang Selatan terkhusus di Luwu Utara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan perundang-undangan.
“Selain itu, Pengawas TPS harus benar-benar bekerja secara profesional jaga netralitas, integritas, dalam melakukan kerja dengan penuh tanggung jawab,” sebutnya.
Apa yang harus dilakukan oleh Pengawas TPS saat adanya indikasi pelanggaran di TPS, dan apa yang harus dilakukan dalam menanganinya, untuk itu pentingnya diadakan simulasi dalam pemahaman aturan-aturan dan tindakan yang harus dilakukan oleh Pengawas TPS nantinya.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan