Untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Utara, KPU menetapkan hanya bisa melaksanakan hanya satu kali rapat umum. Sedangkan untuk tempat dan waktunya ditetapkan oleh paslon masing-masing. “Hanya sekali dan pilih lapangan mana saja kan,” tambahnya.
KPU Kabupaten Luwu Utara meminta jadwal pelaksanaan rapat umum untuk empat paslon ini dilaksanakan pada waktu yang berbeda. Hal ini disarankan agar pengawasan bisa lebih maksimalkan dilakukan.
“Kita juga sama menyarankan itu. Supaya tidak bersamaan. Karena ini hanya sekali masalahnya. Kalau sekali kan nanti se kota massanya,” terang Vandy yang akrab disapa Ketua KPU Lutra.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan