Breaking News

Radio Player

Loading...

Polrestabes Makassar Tangkap Lima Pelaku Judi Online di Empat Lokasi Berbeda

Senin, 18 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar,DNID.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus judi online dengan menangkap lima pelaku dari beberapa lokasi di Kota Makassar.

Penangkapan pelaku judi online yang belakangan ini sangat masif dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin sore (18/11/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku dari empat lokasi berbeda.

ads

Lokasi pertama di salah satu rumah kos di Jl Hertasning, pada Sabtu 16 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di lokasi itu, dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berisinial RAW dsn WAM,”ujar Kapolrestabes.

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, para pelaku ini bermain judi online dengan menggunakan akun sebanyak 11 ribu.

Akun itu digunakan untuk menampung chip. Pelaku telah melakukan judi online jenis high domino island selama satu tahun.

“Untuk di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan. Dan sebelumnya mereka bermain di tempat lain yaitu di Bali,”ucap Komber Pol Ngajib.

Kapolrestabes menambahkan, dalam melaksanakan judi online ini, ada 11 ribu akun yang dibuat yaitu High Account Robot Otomatis.

Hasil dari Judol itu selama dijalankan, mencapai Rp 700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp 60 juta.

“Mereka terkoneksi dengan bandar yang ada di kota Padang. Sampai saat ini kami masih pengembangan pengejaran terhadap bandarnya,“tutur Kombes Pol Ngajib.

Lanjut Kombes Pol Ngajib, Kemudian TKP berikutnya, ada di Tanjung Bunga.

Di lokasi tersebut Pelaku yang diamankan berisinial CA. CA merupakan Endorse yang memiliki pengikut di media sosialnya sebanyak 30 ribu pengikut.

CA ini menggunakan akun medsos, dengan 30 ribu pengikut. Pelaku CA merupakan endorse judi online.

Kemudian TKP berikutnya berada di salah satu kios di daerah Tanjung Bunga. Di TKP tersebut polisi berhasil mengamankan KH dan AI.

Kedua pelaku ini, melakukan judi online dengan menjual chip Rp 55 ribu per Billion.

Keempat, judi online juga yang dimainkan oleh tersangka berinisial MB dengan menggunakan dana judi online situs Hiwigame.

“Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti ada tiga unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan ATM, “ungkapnya.

Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Konferensi Pers Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros
Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 04:40 WITA

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA