Lanjut Kombes Pol Ngajib, Kemudian TKP berikutnya, ada di Tanjung Bunga.
Di lokasi tersebut Pelaku yang diamankan berisinial CA. CA merupakan Endorse yang memiliki pengikut di media sosialnya sebanyak 30 ribu pengikut.
CA ini menggunakan akun medsos, dengan 30 ribu pengikut. Pelaku CA merupakan endorse judi online.
Kemudian TKP berikutnya berada di salah satu kios di daerah Tanjung Bunga. Di TKP tersebut polisi berhasil mengamankan KH dan AI.
Kedua pelaku ini, melakukan judi online dengan menjual chip Rp 55 ribu per Billion.
Keempat, judi online juga yang dimainkan oleh tersangka berinisial MB dengan menggunakan dana judi online situs Hiwigame.
“Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti ada tiga unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan ATM, “ungkapnya.
Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Konferensi Pers Polrestabes Makassar