Kedua tersangka HA (44) dan WD (40) yang tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.
Pelaku diancam Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 (enam) tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolres Bone.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Konferensi Pers Polres Bone