Dnid.co.id, Jeneponto – Seorang kakek bernama Samsuddin (67) asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melaporkan sepasang suami istri (Pasutri) di Polres Jeneponto.
Pasutri Muing dan Sarah dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan ternak. Mereka menggelapkan Sapi milik Syamsuddin sebanyak dua kali yakni, pada tanggal 11 dan 21 Maret 2017.
Samsuddin mengatakan bahwa Muing mendatanginya dan ingin membantu menjualkan sapi miliknya ke Kalimatan. Hal itu membuatnya percaya. Samsuddin lalu memberikan 7 ekor sapi miliknya kepada M.
“Setelah itu (Sarah) yang datang menemui Samsuddin untuk meminta tambahan sapi. Saat itu dia berdalih bahwa mobil yang akan mengangkut sapi ke Kalimatan tidak akan bisa diberangkatkan jika tidak cukup 10 ekor,” kata Samsuddin pada Rabu (20/11/2024).
Saat itu, ia percaya dengan permintaan kedua Pasutri sehingga memberikan sapi miliknya untuk dijual. Namun sayang sampai sekarang hasil dari penjualan Sapi belum ia terima.
“Sampai sekarang saya tak kunjung menerima uang hasil penjualan sapi milikku,” terang dia.
Tidak terima hasil penjualan Sapinya itu. Saat ditanya mereka mengakui bahwa ternak tersebut tidak laku-laku.
“Saya sudah minta kembali Sapi nya. Tapi alasannya dia Ternak itu belum laku-laku,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, Samsuddin mengaku mengalami kerugian sekitar Rp205.500.000 juta.
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Redaksi