PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali selenggarakan rapat pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (19/11/2024).
Kedua Ranperkada tersebut tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan Tahun 2024-2029 dan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Memimpin kegiatan, Plt. Kepala Bidang Hukum, Suherman menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 juncto Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karenanya menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.
Suherman berharap agar kerja sama dan sinergitas yang telah terbangun, kedepannya akan semakin baik sehingga bisa memberikan dampak yang baik kepada masyarakat.
Kegiatan pengharmonisasian terhadap Ranperkada dilakukan dengan melakukan penyelarasan baik dari aspek substantif pasal per pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga secara teknik penulisan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harapannya rapat harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga Ranperkada tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Sumber Berita : Kemenkumham Babel