Breaking News

Radio Player

Loading...

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Luwu Utara Upayakan Netralitas ASN dan Pemerintah Desa.

Sabtu, 23 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara,DNID.co.id – Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mencegah pelanggaran selama Pilkada dan masa tenang. Terutama terkait netralitas ASN dan pemerintah desa.

Pasalnya, dalam Pilkada tunggal, netralitas ASN dan pemerintah desa menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran.

Untuk memastikan hal tersebut dapat diminimalisir, pihaknya mewanti-wanti netralitas ASN hingga kecamatan dan desa.

ads

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Luwu Utara, Tasran mengatakan dalam pilkada tunggal memang netralitas ASN dan pemerintah desa menjadi salah satu potensi kerawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, kami terus mengingatkan kepada ASN agar lebih hati-hati dalam melakukan tindakan. Agar tidak masuk dalam pelanggaran pilkada,” sebutnya pada media ini, Sabtu 23 November 2024.

Ia menjelaskan, untuk memastikan netralitas, pihaknya telah meminta Panwascam dan PKD serta PTPS untuk bersama-sama ASN dan pemerintah desa selalu di ingatkan.

” ASN dan pemerintah desa tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang dapat dimaknai sebagai keberpihakan kepada salahsatu pasangan calon, termasuk memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” sebut Tasran.

Untuk diketahui bahwa, Bawaslu Lutra mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur ASN yakni, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain itu, Pada peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, pasal 4 ayat 15, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor B/71/M.SM.00.00/2017, yang mengatur larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk kampanye dan unggahan di media sosial.

Serta UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada, pasal 71 ayat 1, yang mana menegaskan bahwa larangan kepala daerah, pejabat negara, dan ASN melakukan tindakan yang menguntungkan salahsatu pasangan calon selama pilkada.

Selain bawaslu mengimbau kepada ASN bawaslu juga mengintensifkan patroli pengawasan selama masa tenang.

” Kami akan terus mengawasi potensi pelanggaran, termasuk keterlibatan ASN, pemerintah desa dan BPD dalam aktivitas politik. Masyarakat diharapjan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di desa, dusun dan lingkungan TPS nya masing-masing,” pesannya.

 

Penulis : Benyus

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Dapur MBG Ciater 1 dan 3, Pastikan Layak dan Sesuai Prosedur 
Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimko Jakbar Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak
Perkuat Sinergi Antar Instansi,Dandim 0502/JU Bersama Kapolres Metro Jakut Pimpin Apel Siaga Kamtibmas
Benyamin Kirim Surat Ke Gubernur Banten dan BRIN, Minta Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung Dibatalkan
Layanan “Ngider Sehat” Diapresiasi Masyarakat, Wali Kota Tangsel Tegaskan Komitmen Terhadap Kesehatan Warga
HUT ke-80 TNI, Dandim 0502/Ju Beri Apresiasi Kepada Forkopimko Jakarta Utara
Masuki Tahapan Akhir, 5 Finalis Ngelogoin Tangsel 2025 Paparan di Hadapan Dewan Juri
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:48 WITA

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Dapur MBG Ciater 1 dan 3, Pastikan Layak dan Sesuai Prosedur 

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:44 WITA

Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:20 WITA

Sinergi TNI-Polri dan Forkopimko Jakbar Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:33 WITA

Perkuat Sinergi Antar Instansi,Dandim 0502/JU Bersama Kapolres Metro Jakut Pimpin Apel Siaga Kamtibmas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:49 WITA

Benyamin Kirim Surat Ke Gubernur Banten dan BRIN, Minta Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung Dibatalkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:38 WITA

Layanan “Ngider Sehat” Diapresiasi Masyarakat, Wali Kota Tangsel Tegaskan Komitmen Terhadap Kesehatan Warga

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:08 WITA

HUT ke-80 TNI, Dandim 0502/Ju Beri Apresiasi Kepada Forkopimko Jakarta Utara

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:34 WITA

Masuki Tahapan Akhir, 5 Finalis Ngelogoin Tangsel 2025 Paparan di Hadapan Dewan Juri

Berita Terbaru

Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Satgas Madago Raya Panen Jagung

Jumat, 10 Okt 2025 - 17:42 WITA