Breaking News

Radio Player

Loading...

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Luwu Utara Upayakan Netralitas ASN dan Pemerintah Desa.

Sabtu, 23 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara,DNID.co.id – Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mencegah pelanggaran selama Pilkada dan masa tenang. Terutama terkait netralitas ASN dan pemerintah desa.

Pasalnya, dalam Pilkada tunggal, netralitas ASN dan pemerintah desa menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran.

Untuk memastikan hal tersebut dapat diminimalisir, pihaknya mewanti-wanti netralitas ASN hingga kecamatan dan desa.

ads

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Luwu Utara, Tasran mengatakan dalam pilkada tunggal memang netralitas ASN dan pemerintah desa menjadi salah satu potensi kerawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, kami terus mengingatkan kepada ASN agar lebih hati-hati dalam melakukan tindakan. Agar tidak masuk dalam pelanggaran pilkada,” sebutnya pada media ini, Sabtu 23 November 2024.

Ia menjelaskan, untuk memastikan netralitas, pihaknya telah meminta Panwascam dan PKD serta PTPS untuk bersama-sama ASN dan pemerintah desa selalu di ingatkan.

” ASN dan pemerintah desa tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang dapat dimaknai sebagai keberpihakan kepada salahsatu pasangan calon, termasuk memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” sebut Tasran.

Untuk diketahui bahwa, Bawaslu Lutra mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur ASN yakni, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain itu, Pada peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, pasal 4 ayat 15, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor B/71/M.SM.00.00/2017, yang mengatur larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk kampanye dan unggahan di media sosial.

Serta UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada, pasal 71 ayat 1, yang mana menegaskan bahwa larangan kepala daerah, pejabat negara, dan ASN melakukan tindakan yang menguntungkan salahsatu pasangan calon selama pilkada.

Selain bawaslu mengimbau kepada ASN bawaslu juga mengintensifkan patroli pengawasan selama masa tenang.

” Kami akan terus mengawasi potensi pelanggaran, termasuk keterlibatan ASN, pemerintah desa dan BPD dalam aktivitas politik. Masyarakat diharapjan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di desa, dusun dan lingkungan TPS nya masing-masing,” pesannya.

 

Simpan Gambar:

Penulis : Benyus

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Pangan sebagai Senjata Diplomasi: Mengulas Strategi Geopolitik Negara Kepulauan
Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Sejumlah Posko Pengungsian
Panius Kogoya Siap Perluas Sayap DPC BMP RI Hingga ke Distrik Terjauh di Mimika
Kodim 0502/Jakarta Utara Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir di Kapuk Muara
KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Update Banjir Tangerang: 32 Titik Tergenang, Kapolres Pastikan Keamanan Rumah Kosong Pengungsi
Pulihkan Akses Air Bersih, Mobil Tangki PERUMDAM TKR Sasar Desa Terdampak Banjir di Tangerang
Kodim 0502/JU Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat di Tanjung Priok
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:11 WITA

Pangan sebagai Senjata Diplomasi: Mengulas Strategi Geopolitik Negara Kepulauan

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:13 WITA

Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Sejumlah Posko Pengungsian

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:46 WITA

Panius Kogoya Siap Perluas Sayap DPC BMP RI Hingga ke Distrik Terjauh di Mimika

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54 WITA

Kodim 0502/Jakarta Utara Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir di Kapuk Muara

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:41 WITA

KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:25 WITA

Update Banjir Tangerang: 32 Titik Tergenang, Kapolres Pastikan Keamanan Rumah Kosong Pengungsi

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:41 WITA

Pulihkan Akses Air Bersih, Mobil Tangki PERUMDAM TKR Sasar Desa Terdampak Banjir di Tangerang

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:26 WITA

Kodim 0502/JU Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat di Tanjung Priok

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA