PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka.
Pengungkapan kasus dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi ini sendiri terjadi pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.
“Pengungkapan ini didapatkan informasi masyarakat adanya aktivitas pengangkutan bbm bersubsidi jenis solar yang sedang berlangsung di Desa Parit Padang Sungailiat Kabupaten Bangka,”kata Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (24/11/1024) malam.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, diungkapkan Jojo, pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan aktivitas dilokasi pengangkutan BBM Subsidi tersebut.
“Ada 3 yang kita amankan dilokasi. Mereka adalah PD alias Aris (32) selaku pemilik, RJA alias Rizky (24) dan A alias Asian (43) selaku sopir kendaraan,”ungkap Mantan Kabid Humas Polda Babel ini.
Selain mengamankan para pelaku, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas tersebut.
Diantaranya, 3 unit mobil berikut surat kendaraan, 4 unit handphone, 3 buah tandon kondisi terisi BBM jenis Solar, 2 buah tandon kondisi kosong, 5 buah drum kaleng besar kondisi kosong, 39 buah jerigen kondisi terisi BBM jenis Solar, 48 buah jerigen kondisi kosong, 1 unit mesin pompa air, 1 buah corong air, 1 buah ember dan 2 bundle surat dokumen.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Roy
Editor : Redaksi DNID Babel
Sumber Berita : Humas Polda Babel